Suap Eksekusi Lahan, Pimpinan PN Depok Terjaring OTT KPK

Perkara tangkap tangan (OTT) KPK terhadap pimpinan PN Depok pada 5 Februari 2026 membuktikan semakin variatifnya modus korupsi di ranah peradilan.
KPK menangkap Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua Bambang Setyawan, jurusita Yohansyah, serta dua pihak swasta dari PT KD terkait suap Rp850 juta untuk mempercepat eksekusi sengketa lahan 6.500 m² di Tapos, Depok. Operasi diwarnai penyerahan uang di lapangan golf, kejar-kejaran tim saat gelap, dan penggeledahan yang sita US$50 ribu.
Kasus ini tunjukkan lahan basah baru di pengurusan eksekusi putusan perdata yang inkrah, di luar gratifikasi perkara pidana biasa, dengan permintaan awal miliaran rupiah "dipotong" jadi ratusan juta via perantara. Mahfud MD tekankan ini soal moral hakim bergaji tinggi, bukan gaji semata. Kelima tersangka ditahan 20 hari di Rutan KPK.
Penulis:
Editor: Erniyati Khalida