Korupsi

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat vonis tiga eks petinggi Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (eks Dirut), Maya Kusmaya (eks Direktur Pemasaran), dan Edward Corne (eks VP Trading) dihukum 9-10 tahun penjara pada 26 Februari 2026 atas Korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, rugikan negara miliaran rupiah. Riva dan Maya masing-masing 9 tahun penjara plus denda Rp1 miliar (subsider 190 hari), sementara Edward 10 tahun; hakim anggap terbukti mark-up impor BBM dan kolusi swasta. Terpisah, eks Dirum Pertamina Luhur Budi Djatmiko divonis lebih ringan 1,5 tahun plus denda Rp500 juta pada 24 Februari atas korupsi lahan Kuningan Rp348 miliar.
Kasus Riva dkk timbul dari audit KPK 2024-2025 soal impor minyak kilang Pertamina (Persero) periode 2021-2023, di mana mereka dituduh fasilitasi VP Trading beri keuntungan Rp5-10 triliun ke perusahaan swasta via kontrak fiktif dan overpricing. Jaksa tuntut Riva 14 tahun (sudah diringankan hakim), klaim perbuatan ini picu kelangkaan BBM subsidi dan inflasi, mirip krisis 2022. Maya dan Edward terbukti kolusi sama, dengan kerugian negara Rp3-5 triliun; hakim pertimbangkan tuntutan berat tapi beri keringanan karena kooperatif.
Luhur Budi (Dirum 2012-2014) terbukti mark-up pembelian tanah Rasuna Epicentrum untuk Pertamina Energy Tower, rugikan Rp348 miliar via kolusi PT Bakrie Swastika dan PT Superwish; jaksa tuntut 5 tahun tapi hakim ringankan jadi 1,5 tahun karena usia 70 tahun, pengabdian lama, dan belum pernah pidana. Hakim bebankan uang pengganti penuh, ancam lelang harta jika macet, soroti dampak vonis erodasi kepercayaan publik ke BUMN migas.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus rencanakan banding karena vonis terlalu ringan dibanding tuntutan, khususnya Riva (9 vs 14 tahun) dan Luhur (1,5 vs 5 tahun), anggap hakim abaikan maksimalisasi kerugian negara. Terpidana juga ajukan kasasi ke MA, klaim bukti lemah dan politisasi KPK di era Prabowo; pengacara Riva sebut putusan "subyektif" tanpa alat bukti kuat. Hingga 1 Maret 2026 malam, sidang banding belum jadwal, tapi kasus ini sensitif pasca-lonjakan BBM Rp400-500/liter akibat krisis Iran, tingkatkan sorotan publik ke tata kelola Pertamina.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bernama Budiman Bayu Prasojo pada 27 Februari 2026, terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang ilegal.
Budiman Bayu Prasojo (BBP) menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Kementerian Keuangan. Ia menetapkan tersangka baru pada 26 Februari 2026 setelah ditangkap di kantor pusat DJBC Jakarta Timur, lalu ditahan selama 20 hari pertama (27 Februari-18 Maret 2026) di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026 yang menjerat 17 orang, termasuk enam tersangka awal, dengan dugaan suap agar barang impor palsu (seperti dari PT Blueray) lolos pemeriksaan Bea Cukai.
KPK menggeledah dua safe house terkait Budiman: satu di Jakarta Pusat dan satu di apartemen Ciputat, Tangerang Selatan. Dari sana, disita uang tunai Rp5,19 miliar yang diduga gratifikasi terkait kewenangan jabatannya, termasuk dalam koper yang disebut berisi Rp5 miliar. Pada awal Februari 2026, Budiman diduga memerintahkan pemindahan uang tersebut ke safe house Ciputat untuk "membersihkan" lokasi sebelum razia. Total gratifikasi mencapai miliaran rupiah per bulan dari pengimpor ilegal.
Budiman disangkakan dari Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat karena melibatkan gratifikasi berjenjang di Bea Cukai. KPK mencurigai jaringan korupsi ini sistematis, memfasilitasi impor barang KW tanpa pengecekan, merugikan negara. Kasus melebar seret pejabat aktif DJBC dan swasta, menunjukkan praktik suap rutin di instansi kunci perdagangan internasional.

Eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne mengaku harus berbohong kepada putrinya saat ditanya kenapa tidak pernah pulang ke rumah sejak setahun terakhir. Pengakuan emosional ini disampaikan dalam sidang pleidoi kasus dugaan Korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 pada 19 Februari 2026.
Edward Corne ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Februari 2025 bersama pejabat lain seperti Maya Kusmaya, terkait pembelian bahan bakar dengan harga tinggi tidak sesuai kualitas. Ia ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari setelah penjemputan paksa.
Dalam pleidoi, Edward menegaskan tuntutan jaksa tidak sesuai fakta dan meminta putusan bebas, dengan harapan keadilan berbasis ketuhanan. Ia menyoroti kegagalan bukti kerugian negara dari audit BPK.

Bursok Anthony Marlon adalah pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dikenal vokal mengkritik pimpinan Kementerian Keuangan. Ia baru-baru ini menulis surat terbuka pada 9 Februari 2026, menuntut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Dirjen Pajak Suryo Utomo mundur.
Surat tersebut menyoroti dugaan Korupsi, fraud mutasi pejabat, diskriminasi SARA, dan kelalaian menindaklanjuti laporannya selama bertahun-tahun, termasuk kasus perusahaan fiktif. Bursok menantang mereka mundur jika tak sanggup bertindak, serupa dengan aksinya pada 2023 saat meminta Sri Mulyani mundur atas dugaan perusahaan bodong.
Ia pernah menjabat di KPP Pratama Binjai, Kanwil DJP Sumut, dan Kepala Seksi Bimbingan Pendataan di DJP. Berdasarkan LHKPN 2024, kekayaannya minus Rp1,1 miliar karena utang Rp1,2 miliar. Pada 2023, Bursok dipanggil ke Jakarta oleh DJP untuk menjelaskan aduannya yang viral, dan ia menerima penjelasan resmi.

Kejaksaan Negeri Gresik menetapkan tiga orang di Ponpes Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Manyar, sebagai tersangka Korupsi Dana Hibah Rp400 juta dari Pemprov Jatim tahun 2019, termasuk dua kyai kakak-beradik berinisial RKA (Khoirul Atho) dan MZR (Muhammad Zainul Rosyid) serta ketua santri MFR (Miftahul Rozi). Penahanan dilakukan pada tanggal 11 Februari 2026; MZR menjadi tahanan rumah karena sakit, sementara dua lainnya di Rutan Kelas IIB Gresik.
Dana untuk membangun asrama putri santri justru disalahgunakan beli dua bidang tanah pribadi (total 90 m² dekat ponpes), dengan laporan pertanggungjawaban 100% fiktif berdasarkan audit BPKP; kerugian negara Rp400 juta.
Kyai RKA menganggap kasus ini ujian dari Allah dan mengutip Al-Quran saat digiring; proses hukum tetap jalan. Kasus ditangani Kejari Gresik untuk memulihkan kerugian negara.

Pernyataan itu merujuk pada pidato Presiden Prabowo Subianto di acara Mujahadah Kubro Satu Abad NU di Malang, 8 Februari 2026, di mana ia menekankan tekad untuk melawan Korupsi dan pencurian kekayaan negara tanpa mundur “setapak pun”.
Secara politik, pernyataan ini memperkuat citra komitmen antikorupsi dan keadilan sosial di hadapan basis NU yang sangat penting secara elektoral dan sosial. Secara hukum, janji “tidak akan ragu melawan segala bentuk korupsi, penipuan, manipulasi, penggarongan atas kekayaan rakyat” menuntut konsistensi dalam dukungan terhadap KPK, kepolisian, kejaksaan, dan peradilan, termasuk non‑intervensi dan penguatan institusi penegak hukum.
Prabowo menyoroti “terlalu banyak kekayaan negara yang dicuri dan dibawa lari ke luar negeri”, yang dapat dimaknai sebagai kebocoran di sektor SDA, perpajakan, perdagangan, dan keuangan. Ia mengaitkan hal itu dengan ketidakadilan distribusi kekayaan dan amanat UUD bahwa presiden wajib melindungi bangsa, termasuk dari ancaman sosial seperti kemiskinan dan kelaparan.
Untuk menilai apakah komitmen ini nyata, ada beberapa indikator yang bisa Anda pantau:
- Kebijakan konkret: penguatan regulasi antikorupsi, reformasi tata kelola SDA (tambang, migas, kehutanan), transparansi anggaran, beneficial ownership, dan pencegahan capital flight.
- Kinerja penegakan hukum: jumlah dan profil kasus besar yang diproses (termasuk yang menyentuh elite politik/bisnis), konsistensi vonis, serta tidak adanya pelemahan lembaga penegak hukum.
- Kerja sama lintas negara: upaya mengejar aset dan dana hasil kejahatan yang sudah terlanjur mengalir ke luar negeri melalui kerja sama mutual legal assistance dan asset recovery.
Sebagai ilustrasi, kalau sebelumnya kebocoran SDA terjadi melalui manipulasi izin, under‑reporting produksi, atau transfer pricing, maka komitmen ini baru terasa “nyata” jika diikuti dengan:
- pembatalan izin bermasalah,
- penindakan pidana terhadap pelaku,
- dan pengembalian nilai ekonomi SDA itu ke kas negara dan ke daerah penghasil.
Kalau Anda mau, saya bisa bantu uraikan kemungkinan hambatan politik dan institusional yang bisa membuat komitmen ini sulit terwujud secara konsisten.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Mulyono, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, sebagai tersangka dalam kasus suap restitusi pajak. Penetapan ini menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 4 Februari 2026 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, di mana KPK mengamankan uang bukti lebih dari Rp1 miliar.
KPK juga menetapkan dua tersangka lain: Dian Jaya Demega (fiskus Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin) dan Venasius Jenarus Genggor (Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti). Para tersangka ditahan selama 20 hari mulai 5 Februari 2026 di Rutan KPK. Kasus ini terkait penerimaan suap untuk memperlancar pengajuan restitusi PPN sektor perkebunan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami dugaan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) menukar uang miliaran rupiah ke mata uang asing selama periode 2021-2024.
Dugaan ini bagian dari penyidikan korupsi pengadaan iklan non-bujeter Bank BJB yang rugikan negara Rp222 miliar, dengan lima tersangka sudah ditahan. KPK telusuri komunikasi RK saat ke luar negeri, termasuk asisten pribadi dan money changer.
Penyidik "capture" aktivitas penukaran rupiah ke mata uang asing bernilai miliaran, dan selidiki lokasi (dalam/luar negeri), pendamping, tujuan, serta sumber dana. Ini pengembangan dari klaster pertama penyimpangan pengadaan iklan.
RK belum jadi tersangka; statusnya saksi, dengan KPK periksa saksi terkait dan dalami keterkaitan aliran dana.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah rumah mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar serta anggota DPR terkait dugaan Korupsi izin tambang nikel di Konawe Utara, Sultra, yang sebelumnya di-SP3 oleh KPK.
Penggeledahan dimulai Rabu malam 28 Januari 2026 di Matraman (Jakpus), Kemang (Jaksel), dilanjut Kamis 29 Januari di Rawamangun (Jaktim) dan Bogor (Jabar), termasuk rumah serta kantor mantan menteri periode 2019-2024. Personel TNI ikut mengawal seperti penggeledahan sebelumnya di Kemen LHK pada 7 Januari 2026.
Kasus ini soal pembukaan tambang nikel di kawasan hutan tanpa izin sesuai ketentuan oleh perusahaan dan mantan kepala daerah setempat; Jampidsus kini cocokkan data untuk perkuat penyidikan. Belum ada tersangka resmi diumumkan.

Hakim mengungkap adanya staf Kementerian Pendidikan yang memantau perkembangan penyidikan kasus Korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek, berdasarkan sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 26 Januari 2026.
Dalam pemeriksaan saksi Purwadi Sutanto (mantan Dirbin SMA Kemendikbudristek), Hakim Andi Saputra membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Jumeri (eks Dirjen PAUDasmen) yang menyebut staf bernama Rully dari Direktorat SMK. Rully disebut sering beri info soal penambahan tersangka dan mengaku saudara pimpinan Kejaksaan Agung, meski Purwadi klaim tak kenal atau dihubungi.
Kasus ini menjerat Nadiem Makarim (eks Mendikbudristek) dan lainnya atas dugaan korupsi pengadaan Chromebook serta CDM 2019-2022, rugikan negara Rp 2,18 triliun termasuk harga kemahalan Rp 1,56 triliun. Tersangka lain: Ibrahim Arief, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih; Jurist Tan buron.