Pewarta Nusantara
Add Post Menu

Tipikor

Seka one
1 bulan yang lalu
Suap Eksekusi Lahan, Pimpinan PN Depok Terjaring OTT KPK

Suap Eksekusi Lahan, Pimpinan PN Depok Terjaring OTT KPK

Suap Eksekusi Lahan, Pimpinan PN Depok Terjaring OTT KPK
News

Perkara tangkap tangan (OTT) KPK terhadap pimpinan PN Depok pada 5 Februari 2026 membuktikan semakin variatifnya modus korupsi di ranah peradilan.

KPK menangkap Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua Bambang Setyawan, jurusita Yohansyah, serta dua pihak swasta dari PT KD terkait suap Rp850 juta untuk mempercepat eksekusi sengketa lahan 6.500 m² di Tapos, Depok. Operasi diwarnai penyerahan uang di lapangan golf, kejar-kejaran tim saat gelap, dan penggeledahan yang sita US$50 ribu.

Kasus ini tunjukkan lahan basah baru di pengurusan eksekusi putusan perdata yang inkrah, di luar gratifikasi perkara pidana biasa, dengan permintaan awal miliaran rupiah "dipotong" jadi ratusan juta via perantara. Mahfud MD tekankan ini soal moral hakim bergaji tinggi, bukan gaji semata. Kelima tersangka ditahan 20 hari di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya Icon buka halaman lengkap
Seka one
1 bulan yang lalu
Advokat Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara di Kasus Suap Hakim

Advokat Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara di Kasus Suap Hakim

Advokat Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara di Kasus Suap Hakim
News

Advokat Marcella Santoso baru saja dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa pada 18 Februari 2026 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait kasus Suap Hakim dan TPPU. Tuntutan ini mencakup denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan serta uang pengganti Rp21,6 miliar subsider 8 tahun penjara.

Kasus bermula dari dugaan suap untuk memengaruhi vonis lepas (ontslag) tiga korporasi CPO dalam perkara minyak goreng (migor), yang melanggar UU Tipikor dan KUHP. Jaksa menilai perbuatan Marcella merusak integritas peradilan dan profesi advokat, sehingga menuntut pemberhentian permanen dari organisasi advokat.

Jaksa menyebut Marcella tidak mengakui kesalahan sepenuhnya dan perbuatannya mencederai kepercayaan publik serta lembaga yudisial. Sidang pleidoi dijadwalkan menyusul, dengan Marcella tetap ditahan.

Baca Selengkapnya Icon buka halaman lengkap
Seka one
1 bulan yang lalu
Eks Petinggi Pertamina Patra Niaga Dituntut 14 Tahun Penjara

Eks Petinggi Pertamina Patra Niaga Dituntut 14 Tahun Penjara

Eks Petinggi Pertamina Patra Niaga Dituntut 14 Tahun Penjara
News

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga eks petinggi PT Pertamina Patra Niaga dengan hukuman penjara 14 tahun atas Kasus Korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.

Terdakwa Riva Siahaan (eks Dirut), Maya Kusmaya (eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga), serta Edward Corne (eks VP Trading Operations) dituntut pidana penjara 14 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5 miliar; jika tak bayar, tambahan penjara 7 tahun.

Mereka didakwa melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 UU KUHP jo Pasal 18 UU Tipikor karena usulkan pemenang tender impor BBM RON 90/92 dan penjualan solar non subsidi secara melawan hukum, rugikan negara hingga miliaran rupiah.

Baca Selengkapnya Icon buka halaman lengkap
Seka one
2 bulan yang lalu
KPK Tetapkan 6 Tersangka Suap Impor Bea Cukai

KPK Tetapkan 6 Tersangka Suap Impor Bea Cukai

KPK Tetapkan 6 Tersangka Suap Impor Bea Cukai
News

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka dalam Kasus Suap dan gratifikasi terkait proses impor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026 di Lampung dan Jakarta, yang mengamankan 17 orang. Penetapan tersangka diumumkan Plt Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu pada 5 Februari 2026 malam di Gedung Merah Putih KPK.

 

Tersangka RZL, SIS, ORL disangkakan Pasal 12 UU Tipikor jo. pasal KUHP terkait penerimaan suap untuk memanipulasi jalur merah impor agar lolos pemeriksaan fisik. Sementara JF, AND, DK sebagai pemberi suap rutin bulanan, disangkakan Pasal 605-606 KUHP. KPK menahan lima tersangka (5-24 Februari 2026) dan menyita uang miliaran rupiah serta emas 3 kg; penyidikan berlanjut dengan penggeledahan rumah dan kantor.

Baca Selengkapnya Icon buka halaman lengkap
Seka one
2 bulan yang lalu
KPPU Tegas: Tak Pernah Konsultasi Soal Pengadaan Chromebook

KPPU Tegas: Tak Pernah Konsultasi Soal Pengadaan Chromebook

KPPU Tegas: Tak Pernah Konsultasi Soal Pengadaan Chromebook
News

Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengungkap bantahan resmi KPPU terkait klaim konsultasi dalam pengadaan Chromebook era Kemendikbudristek, yang menjadi sorotan dalam sidang dugaan korupsi senilai Rp2,18 triliun.

Majelis hakim membacakan siaran pers KPPU Nomor 039/KPPU/PR/IV/2025 yang tegas menyatakan lembaga tersebut tidak pernah memberikan konsultasi atau masukan terkait pengadaan Chromebook, bertentangan dengan narasi yang disebutkan saksi Fiona Handayani (mantan staf khusus Nadiem Makarim). Dokumen ini sudah dimasukkan jaksa sebagai alat bukti penting, karena menunjukkan tidak ada keterlibatan formal KPPU dalam proses pengadaan laptop dan CDM (Chrome Device Management) tahun 2019–2022.

 

Sidang lanjutan pada 5 Februari 2026 menggali ketidakjelasan rekomendasi lembaga negara lain; Fiona mengaku tidak tahu soal rekomendasi Jamdatun, keterlibatan LKPP, atau konsep suggested retail price dalam pembentukan harga. Jaksa menyoroti percakapan internal yang khawatir soal monopoli, tapi tidak ada bukti permintaan pendapat resmi ke KPPU sebelum kebijakan dijalankan.​

Kasus ini melibatkan Nadiem Makarim dan tiga terdakwa lain (Ibrahim Arief, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih), dengan kerugian Rp1,56 triliun dari harga Chromebook kemahalan dan Rp621 miliar dari CDM yang dinilai tidak diperlukan. Hakim menekankan bantahan KPPU memperlemah pembelaan bahwa pengadaan sudah dikawal berbagai instansi untuk hindari konflik kepentingan atau monopoli.

Baca Selengkapnya Icon buka halaman lengkap
Seka one
2 bulan yang lalu
Babak Baru Kasus Chromebook: Nadiem Hadir Langsung, Saksi Akui Terima Uang!

Babak Baru Kasus Chromebook: Nadiem Hadir Langsung, Saksi Akui Terima Uang!

Babak Baru Kasus Chromebook: Nadiem Hadir Langsung, Saksi Akui Terima Uang!
News

Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook memang berlanjut di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 2 Februari 2026, dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim hadir secara langsung. Agenda hari itu adalah pemeriksaan tujuh saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Nadiem, eks Mendikbudristek, didakwa terlibat pengaturan spesifikasi Chromebook yang disebut sebabkan kerugian negara Rp2,1 triliun. Saksi seperti Harnowo Susanto dari Kemendikbudristek menyatakan spesifikasi Chrome OS sudah masuk Juknis sejak 2021, mendahului pengadaan.

Nadiem mengklaim bisa bebas karena tak tahu soal penerimaan uang oleh bawahan dan tak ada perintah darinya, didukung keterangan saksi yang mengonfirmasi hal itu. Ia ajukan eksepsi yang ditolak hakim, sehingga sidang lanjut ke pembuktian.

Kasus bermula dari pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) saat Nadiem menjabat, dengan dugaan pengikatan pemenang ke Google sebelum pelantikan.

Baca Selengkapnya Icon buka halaman lengkap
Seka one
2 bulan yang lalu
Siapa Partai 'K'? Noel Ebenezer Bongkar Aliran Dana Pemerasan K3!

Siapa Partai 'K'? Noel Ebenezer Bongkar Aliran Dana Pemerasan K3!

Siapa Partai 'K'? Noel Ebenezer Bongkar Aliran Dana Pemerasan K3!
News

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan membocorkan petunjuk soal keterlibatan satu partai politik (disebut punya huruf "K") dan satu ormas non-agama dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Kemenaker.

Noel memberikan clue tersebut usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 26 Januari 2026, menyebut partai tersebut menerima "aliran" dana dari praktik pemerasan, meski enggan sebut nama, posisi huruf K, atau warnanya. Ia menegaskan dirinya "tak sendiri" dan kasus ini melibatkan ormas serta partai yang mengorkestrasi pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).​

Noel didakwa menerima gratifikasi Rp3 miliar dan motor Ducati Scrambler dari ASN Kemenaker serta pihak swasta, plus penerimaan dari pemerasan senilai total Rp6,52 miliar bersama terdakwa lain seperti Fahzi Falah dan Gerry Soenoto. Sidang lanjutan berlangsung hari ini, dengan Noel klaim jadi korban "framing" KPK.

Belum ada konfirmasi resmi dari partai atau ormas terkait, tapi bocoran Noel memicu spekulasi di media soal identitas "partai huruf K".

Baca Selengkapnya Icon buka halaman lengkap
Seka one
2 bulan yang lalu
Noel: Sudah Akui Salah, Tak Perlu Eksepsi

Noel: Sudah Akui Salah, Tak Perlu Eksepsi

Noel: Sudah Akui Salah, Tak Perlu Eksepsi
News

Immanuel Ebenezer alias Noel, eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2025, mengakui kesalahannya dalam kasus dugaan pemerasan terkait penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).​

Noel menyatakan, "Sudah mengakui salah, ngapain lagi pakai eksepsi? Kami akui saja," saat menjalani sidang perdana di PN Jakarta Pusat pada 19 Januari 2026, dan memilih tak mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan jaksa. Ia menegaskan siap bertanggung jawab atas perbuatannya.​​

Noel didakwa menerima Rp70 juta dari pemerasan senilai total Rp6,52 miliar terkait sertifikasi K3, plus gratifikasi Rp3,36 miliar dan sepeda motor Ducati Scrambler dari ASN Kemnaker serta pihak swasta. Ia juga klaim ada oknum partai dan ormas terlibat, meski berharap bebas dari tuduhan gembong koruptor.​

Sidang agenda dakwaan berlangsung hari ini tanpa eksepsi dari Noel, dengan ancaman pidana 4 tahun hingga seumur hidup berdasarkan UU Tipikor.

Baca Selengkapnya Icon buka halaman lengkap
Seka one
3 bulan yang lalu
KPK Tetapkan Gus Alex & Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024

KPK Tetapkan Gus Alex & Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024

KPK Tetapkan Gus Alex & Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024
News

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan stafsus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka pada 8 Januari 2026 dalam kasus dugaan Korupsi Kuota Haji 2024. Penetapan ini bersamaan dengan Yaqut, diumumkan resmi pada 9 Januari 2026 oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Dugaan Perbuatan

Gus Alex diduga terlibat penyalahgunaan kuota tambahan 20 ribu jemaah haji dari lobi ke Arab Saudi, yang dibagi rata reguler dan khusus melanggar UU Haji (maksimal 8% khusus), menyebabkan 8.400 jemaah reguler gagal berangkat. Kerugian negara diperkirakan Rp1 triliun, menunggu audit BPK.​

Status Hukum

Keduanya dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor; KPK telah sita aset seperti rumah, mobil, dan uang tunai, dengan rencana penahanan segera meski proses penyidikan berlanjut.

Baca Selengkapnya Icon buka halaman lengkap