Pewarta Nusantara memisahkan kegiatan editorial dari kegiatan komersial. Pengiklan, sponsor, dan mitra bisnis tidak berhak menentukan kesimpulan pemberitaan independen.
1. Pemisahan Editorial dan Komersial
- Keputusan memuat, mengubah, atau menghapus berita berada pada redaksi.
- Pembelian iklan tidak menjamin pemberitaan positif.
- Redaksi dapat memberitakan pengiklan apabila terdapat kepentingan publik.
- Hubungan komersial yang relevan akan diungkapkan kepada pembaca.
2. Pelabelan Konten
Materi berbayar harus diberi label yang jelas dan mudah dilihat, seperti:
Materi berbayar tidak boleh disamarkan sebagai liputan independen redaksi.
- ADVERTORIAL
- KONTEN BERSPONSOR
- SIARAN PERS
- TAUTAN AFILIASI
3. Materi yang Dilarang
Pewarta Nusantara berhak menolak iklan yang memuat atau mempromosikan:
- penipuan, phishing, investasi ilegal, atau klaim menyesatkan;
- perjudian ilegal, pornografi, eksploitasi seksual, atau perdagangan manusia;
- narkotika, senjata ilegal, dan barang terlarang;
- ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau ekstremisme;
- pelanggaran hak cipta, merek, privasi, atau hak pihak lain;
- obat, layanan kesehatan, produk keuangan, dan klaim lain yang tidak memenuhi ketentuan hukum;
- malware, redirect berbahaya, atau pengumpulan data tanpa izin.
4. Tanggung Jawab Pengiklan
Pengiklan menjamin bahwa seluruh teks, gambar, merek, penawaran, harga, izin, dan klaim dalam materi iklan adalah benar, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan.
5. Penolakan dan Penghentian
Pewarta Nusantara dapat menolak, menunda, menghentikan, atau menghapus iklan yang melanggar kebijakan, menimbulkan risiko hukum, menyesatkan pembaca, atau merusak keamanan situs.
6. Data dan Pelacakan
Penggunaan pixel, cookie, atau pelacakan pihak ketiga harus diberitahukan dan tidak boleh mengumpulkan data secara melanggar hukum. Ketentuan lebih lanjut terdapat pada Kebijakan Privasi.
7. Pengaduan Iklan
Pengaduan dapat dikirim ke redaksi@pewartanusantara.com dengan subjek [PENGADUAN IKLAN], disertai URL halaman, tangkapan layar, dan alasan pengaduan.
Dokumen Terkait
Situs: www.pewartanusantara.com