Suap Hakim

Perkara tangkap tangan (OTT) KPK terhadap pimpinan PN Depok pada 5 Februari 2026 membuktikan semakin variatifnya modus korupsi di ranah peradilan.
KPK menangkap Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua Bambang Setyawan, jurusita Yohansyah, serta dua pihak swasta dari PT KD terkait suap Rp850 juta untuk mempercepat eksekusi sengketa lahan 6.500 m² di Tapos, Depok. Operasi diwarnai penyerahan uang di lapangan golf, kejar-kejaran tim saat gelap, dan penggeledahan yang sita US$50 ribu.
Kasus ini tunjukkan lahan basah baru di pengurusan eksekusi putusan perdata yang inkrah, di luar gratifikasi perkara pidana biasa, dengan permintaan awal miliaran rupiah "dipotong" jadi ratusan juta via perantara. Mahfud MD tekankan ini soal moral hakim bergaji tinggi, bukan gaji semata. Kelima tersangka ditahan 20 hari di Rutan KPK.

Advokat Marcella Santoso baru saja dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa pada 18 Februari 2026 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait kasus Suap Hakim dan TPPU. Tuntutan ini mencakup denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan serta uang pengganti Rp21,6 miliar subsider 8 tahun penjara.
Kasus bermula dari dugaan suap untuk memengaruhi vonis lepas (ontslag) tiga korporasi CPO dalam perkara minyak goreng (migor), yang melanggar UU Tipikor dan KUHP. Jaksa menilai perbuatan Marcella merusak integritas peradilan dan profesi advokat, sehingga menuntut pemberhentian permanen dari organisasi advokat.
Jaksa menyebut Marcella tidak mengakui kesalahan sepenuhnya dan perbuatannya mencederai kepercayaan publik serta lembaga yudisial. Sidang pleidoi dijadwalkan menyusul, dengan Marcella tetap ditahan.