Pewarta Nusantara Menu

Bencana

Ardi Sentosa Ardi Sentosa
1 tahun yang lalu

Pewarta Nusantara – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) telah menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) selama 167 hari, mulai dari 29 Mei hingga 10 November 2023.

Keputusan ini didasarkan pada penetapan status siaga darurat kabupaten/kota yang dilakukan oleh tujuh kabupaten dan satu kota di provinsi tersebut, termasuk Sukamara, Palangkaraya, Barito Selatan, Pulang Pisau, Kotawaringin Timur, Kapuas, Kotawaringin Barat, dan Katingan.

Dalam rangka menangani karhutla, Pemprov Kalteng akan menggelar rapat koordinasi untuk membahas pemantapan operasi penanganan darurat karhutla.

Langkah ini diambil dengan mengacu pada Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 24 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanganan Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan.

Tantangan yang dihadapi dalam penanganan karhutla tahun ini dianggap lebih berat dibanding tiga tahun terakhir, karena adanya kemungkinan kemarau yang lebih panjang dan lebih kering serta potensi terjadinya fenomena El Nino.

Dalam upaya meningkatkan sinergi antarinstansi, Pemprov Kalteng berharap bahwa penetapan status siaga darurat karhutla di tingkat provinsi dan kabupaten/kota akan mendorong optimalisasi kerjasama antara berbagai pihak.

Hal ini juga sejalan dengan komitmen bersama untuk menjadikan Kalimantan Tengah bebas dari kabut asap pada tahun 2023.

Gubernur juga telah mengusulkan ke pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk mendapatkan bantuan operasi teknologi modifikasi cuaca (TMC), serta dukungan helikopter patroli dan helikopter pengebom air yang akan ditempatkan di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya.

Demikianlah penjelasan mengenai Pemprov Kalteng yang menetapkan status siaga darurat karhutla hingga November.

Semoga penjelasan ini bermanfaat dalam memahami situasi terkini terkait upaya penanggulangan Kebakaran Hutan dan lahan di Kalimantan Tengah.