Pewarta Nusantara
Add Post Menu
Polda Metro Jaya Periksa Tiga Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Polda Metro Jaya Periksa Tiga Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Polda Metro Jaya akan memeriksa tiga tersangka klaster 1 dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pekan ini, tepatnya 22 Januari 2026. Tersangka yang tersisa adalah Rustam Effendi, Kurnia Tri Royani, dan Muhammad Rizal Fadillah, setelah status Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut melalui restorative justice.​

Klaster 1 melibatkan lima orang awalnya yang diduga menghasut dan menyebarkan fitnah melalui Pasal 160, 310, serta 311 KUHP dan UU ITE. Status Eggi dan Damai dibatalkan setelah mediasi dengan Jokowi sebagai pelapor, disertai SP3 dan pencabutan pencekalan.​​

Pemeriksaan bertujuan penyesuaian dengan KUHP Baru dan evaluasi keterangan meringankan, diikuti pemeriksaan tujuh ahli serta saksi klaster 2 (Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma). Total delapan tersangka semula dijerat ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.

Penulis:

Editor: Erniyati Khalida