Pewarta Nusantara
Add Post Menu

Kasus Ijazah Jokowi

Seka one
2 bulan yang lalu
Rocky Gerung Jadi Saksi Ahli Kasus Ijazah Jokowi

Rocky Gerung Jadi Saksi Ahli Kasus Ijazah Jokowi

Rocky Gerung Jadi Saksi Ahli Kasus Ijazah Jokowi
News

Rocky Gerung diperiksa sebagai saksi ahli untuk meringankan posisi Roy Suryo cs dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi pada 27 Januari 2026 di Polda Metro Jaya. Ia menegaskan tak berniat meringankan atau memberatkan hukuman, melainkan jelaskan metode penelitian akademis yang tak mengandung unsur pidana.

Rocky yakin ijazah Jokowi asli, tapi soroti "yang palsu orangnya" dalam konteks penelitian yang sah oleh Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar. Ia tekankan rasa ingin tahu, pengumpulan data, dan pengujian kausalitas sebagai prosedur akademis yang dilalui tersangka, sehingga riset boleh dilanjutkan jika data baru muncul.​

Tersangka dijerat Pasal 310-311 KUHP serta UU ITE atas dugaan pencemaran nama baik dan hoaks terkait ijazah UGM Jokowi. Rocky sarankan restorative justice seperti kasus Eggi Sudjana untuk hindari pidana, karena metodologi riset tak pidana. Pemeriksaan ini lanjutkan proses hukum yang dimulai November 2025.

Baca Selengkapnya Icon buka halaman lengkap
Seka one
2 bulan yang lalu
Polda Metro Jaya Periksa Tiga Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Polda Metro Jaya Periksa Tiga Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Polda Metro Jaya Periksa Tiga Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
News

Polda Metro Jaya akan memeriksa tiga tersangka klaster 1 dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pekan ini, tepatnya 22 Januari 2026. Tersangka yang tersisa adalah Rustam Effendi, Kurnia Tri Royani, dan Muhammad Rizal Fadillah, setelah status Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut melalui restorative justice.​

Klaster 1 melibatkan lima orang awalnya yang diduga menghasut dan menyebarkan fitnah melalui Pasal 160, 310, serta 311 KUHP dan UU ITE. Status Eggi dan Damai dibatalkan setelah mediasi dengan Jokowi sebagai pelapor, disertai SP3 dan pencabutan pencekalan.​​

Pemeriksaan bertujuan penyesuaian dengan KUHP Baru dan evaluasi keterangan meringankan, diikuti pemeriksaan tujuh ahli serta saksi klaster 2 (Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma). Total delapan tersangka semula dijerat ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.

Baca Selengkapnya Icon buka halaman lengkap