Pewarta Nusantara
Add Post Menu

Polda Metro Jaya

Seka one
1 bulan yang lalu
Polda Metro Jaya Tegaskan: Tak Ada Rekayasa BAP Kasus Penganiayaan

Polda Metro Jaya Tegaskan: Tak Ada Rekayasa BAP Kasus Penganiayaan

Polda Metro Jaya Tegaskan: Tak Ada Rekayasa BAP Kasus Penganiayaan
News

Polda Metro Jaya menegaskan tidak ada rekayasa atau pengubahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Polsek Cilandak dalam Kasus Penganiayaan yang viral di media sosial. Penambahan keterangan "narkoba" disebabkan penggunaan kertas bekas dari perkara narkoba lama, sehingga muncul kesalahpahaman saat ditunjukkan ke saksi berinisial IP.

Video viral menunjukkan saksi memprotes BAP yang tampak bolak-balik dengan tulisan narkoba di sisi belakang, padahal BAP penganiayaan (Pasal 351 KUHP) hanya satu sisi dan ditulis di kertas bekas untuk koreksi. Penyidik Aipda PD dan S menjelaskan proses standar: tulis draft, tunjukkan saksi, lalu salin ke kertas resmi—tanpa editing atau rekayasa.

Dua penyidik diperiksa Propam Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan; rekaman CCTV ruang penyidikan disita untuk uji forensik di Labfor Bareskrim Polri guna bukti keaslian. Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Mohamad Iskandarsyah konfirmasi perkara murni penganiayaan, perekam video adalah saksi, bukan pelapor/terlapor. Kapolsek Cilandak akan dipanggil lanjutan; polisi minta masyarakat bijak agar info lurus.

Baca Selengkapnya Icon buka halaman lengkap
Seka one
2 bulan yang lalu
Rocky Gerung Jadi Saksi Ahli Kasus Ijazah Jokowi

Rocky Gerung Jadi Saksi Ahli Kasus Ijazah Jokowi

Rocky Gerung Jadi Saksi Ahli Kasus Ijazah Jokowi
News

Rocky Gerung diperiksa sebagai saksi ahli untuk meringankan posisi Roy Suryo cs dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi pada 27 Januari 2026 di Polda Metro Jaya. Ia menegaskan tak berniat meringankan atau memberatkan hukuman, melainkan jelaskan metode penelitian akademis yang tak mengandung unsur pidana.

Rocky yakin ijazah Jokowi asli, tapi soroti "yang palsu orangnya" dalam konteks penelitian yang sah oleh Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar. Ia tekankan rasa ingin tahu, pengumpulan data, dan pengujian kausalitas sebagai prosedur akademis yang dilalui tersangka, sehingga riset boleh dilanjutkan jika data baru muncul.​

Tersangka dijerat Pasal 310-311 KUHP serta UU ITE atas dugaan pencemaran nama baik dan hoaks terkait ijazah UGM Jokowi. Rocky sarankan restorative justice seperti kasus Eggi Sudjana untuk hindari pidana, karena metodologi riset tak pidana. Pemeriksaan ini lanjutkan proses hukum yang dimulai November 2025.

Baca Selengkapnya Icon buka halaman lengkap
Seka one
2 bulan yang lalu
Insanul Fahmi dan Inara Rusli Resmi Berdamai Lewat Restorative Justice

Insanul Fahmi dan Inara Rusli Resmi Berdamai Lewat Restorative Justice

Insanul Fahmi dan Inara Rusli Resmi Berdamai Lewat Restorative Justice
News

Insanul Fahmi telah resmi berdamai dengan Inara Rusli terkait laporan dugaan penipuan (Pasal 378 KUHP) yang sebelumnya dilayangkan Inara ke Polda Metro Jaya. Perdamaian ini dicapai melalui proses Restorative Justice pada 21 Januari 2026, di mana Insanul menjawab lima pertanyaan penyidik dan Inara mencabut laporannya secara sah.​

Insanul mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengonfirmasi kesepakatan damai, menyatakan lega persoalan hukum dengan Inara selesai. Kuasa hukumnya, Tommy Tri Yunanto, memastikan tidak ada lagi ikatan hukum di antara keduanya setelah pemeriksaan tersebut.

Usai damai, Insanul memilih pisah rumah dengan Inara dan fokus merujuk ke istri sahnya, Wardatina Mawa, dengan memenuhi dua syarat: permintaan maaf publik via Instagram dan bukti pernikahan siri. Ia mengaku menyesal atas poligami siri pada 7 Agustus 2025 dan siap jalani proses hukum dugaan zina dari laporan Wardatina.

Baca Selengkapnya Icon buka halaman lengkap
Seka one
2 bulan yang lalu
Kasus Penipuan Inara Rusli Berlanjut ke Tahap Klarifikasi

Kasus Penipuan Inara Rusli Berlanjut ke Tahap Klarifikasi

Kasus Penipuan Inara Rusli Berlanjut ke Tahap Klarifikasi
News

Insanul Fahmi dijadwalkan untuk diinterogasi oleh polisi Polda Metro Jaya pada 20 Januari 2026, menyusul penarikan laporan penipuan yang diajukan Inara Rusli terhadapnya.​

Inara mengajukan laporan penipuan (LP/B/8677/XII/2025) pada tanggal 1 Desember 2025, tetapi menariknya kembali pada tanggal 29 Desember setelah mediasi dan kesepakatan damai dengan Insanul, suami siri-nya. Polisi meminta konfirmasi atas proses keadilan restoratif ini untuk memverifikasi keabsahan penyelesaian tersebut.​

Sesi pukul 10:00 WIB bertujuan untuk mengklarifikasi apakah rekonsiliasi yang tulus telah terjadi, sehingga memungkinkan penutupan kasus; kehadiran masih belum dikonfirmasi menunggu kedatangan Insanul. Belum ada tahap investigasi formal yang dilakukan, melainkan berfokus pada formalitas prosedural.

Baca Selengkapnya Icon buka halaman lengkap
Seka one
2 bulan yang lalu
Polda Metro Jaya Periksa Tiga Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Polda Metro Jaya Periksa Tiga Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Polda Metro Jaya Periksa Tiga Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
News

Polda Metro Jaya akan memeriksa tiga tersangka klaster 1 dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pekan ini, tepatnya 22 Januari 2026. Tersangka yang tersisa adalah Rustam Effendi, Kurnia Tri Royani, dan Muhammad Rizal Fadillah, setelah status Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut melalui restorative justice.​

Klaster 1 melibatkan lima orang awalnya yang diduga menghasut dan menyebarkan fitnah melalui Pasal 160, 310, serta 311 KUHP dan UU ITE. Status Eggi dan Damai dibatalkan setelah mediasi dengan Jokowi sebagai pelapor, disertai SP3 dan pencabutan pencekalan.​​

Pemeriksaan bertujuan penyesuaian dengan KUHP Baru dan evaluasi keterangan meringankan, diikuti pemeriksaan tujuh ahli serta saksi klaster 2 (Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma). Total delapan tersangka semula dijerat ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.

Baca Selengkapnya Icon buka halaman lengkap
Seka one
2 bulan yang lalu
Kasus Panji Pragiwaksono: Flashdisk, Screenshot, dan Dokumen Jadi Barang Bukti

Kasus Panji Pragiwaksono: Flashdisk, Screenshot, dan Dokumen Jadi Barang Bukti

Kasus Panji Pragiwaksono: Flashdisk, Screenshot, dan Dokumen Jadi Barang Bukti
News

Polda Metro Jaya telah menerima barang bukti terkait laporan dugaan pencemaran nama baik oleh komika Panji Pragiwaksono dalam acara stand-up comedy "Mens Rea". Laporan ini diterbitkan pada 7 Januari 2026 oleh perwakilan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah. Kasus saat ini dalam tahap penyelidikan awal.​

 

Barang Bukti

Polda Metro Jaya menerima tiga barang bukti utama: satu flashdisk berisi rekaman rekaman Panji, screen capture materi show, serta dokumen rilis aksi pelapor. Penyudik akan menganalisis bukti-bukti ini secara mendalam sebelum memanggil saksi atau terlapor.​

 

Isi Dugaan

Pelapor menuduh Panji melakukan pencemaran nama baik, penghasutan di muka umum, dan penistaan ​​agama melalui materi yang mendalami NU dan Muhammadiyah, termasuk keterlibatan keterlibatan politik praktis serta tambang. Laporan terdaftar dengan nomor STTLP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dan disusun berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 Pasal 300 serta 301.​

 

Status terkini

Hingga 9 Januari 2026, Polda Metro Jaya masih memproses analisis barang bukti dan belum melakukan pemeriksaan Saksi. Publik diminta bersabar agar proses berjalan sesuai hukum.

Baca Selengkapnya Icon buka halaman lengkap
Seka one
2 bulan yang lalu
Polda Metro Jaya Tutup Kasus Arya Daru, Disimpulkan Bunuh Diri

Polda Metro Jaya Tutup Kasus Arya Daru, Disimpulkan Bunuh Diri

Polda Metro Jaya Tutup Kasus Arya Daru, Disimpulkan Bunuh Diri
News

Polda Metro Jaya telah menghentikan penyelidikan kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan pada Juli 2025, menyimpulkan sebagai bunuh diri akibat gangguan pernapasan tanpa unsur pidana. Tidak ditemukan DNA orang lain di TKP, dan keluarga menolak kesimpulan tersebut meski proses resmi ditutup.

Temuan Polisi

Arya ditemukan tewas di indekos Cikini dengan wajah terlilit lakban kuning, tapi hasil autopsi dan visum forensik menunjukkan mati lemas karena kekurangan oksigen tanpa tanda kekerasan. Penyelidikan melibatkan 103 barang bukti dan 24 saksi, termasuk CCTV dan data komunikasi.

​​

Kontroversi Keluarga

Keluarga menduga pembunuhan karena posisi jasad rapi dan riwayat emosional stabil, meminta Mabes Polri buka kembali kasus, tapi hingga Januari 2026 belum ada kelanjutan resmi.

 

 

Baca Selengkapnya Icon buka halaman lengkap
Seka one
2 bulan yang lalu
Pemeriksaan Richard Lee Dihentikan Sementara, Kondisi Kesehatan Memburuk

Pemeriksaan Richard Lee Dihentikan Sementara, Kondisi Kesehatan Memburuk

Pemeriksaan Richard Lee Dihentikan Sementara, Kondisi Kesehatan Memburuk
News

pemeriksaan terhadap Richard Lee, tersangka kasus dugaan pelanggaran Perlindungan Konsumen dan produk kecantikan, oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya dihentikan sementara pada 7 Januari 2026 karena kondisi kesehatannya memburuk. Pemeriksaan dimulai sejak pukul 13.00 WIB, berlangsung hingga dini hari (00.00 WIB), dan dijadwalkan lanjutan pada 19 Januari 2026 tanpa surat panggilan baru.

Kronologi Pemeriksaan

Richard Lee memenuhi panggilan ulang setelah absen pada 23 Desember 2025, menjawab 73 pertanyaan terkait produk repacking RE.Q ping yang dijual ulang sebagai Miss V Stem Cell by Athena Group. Saat merasa kurang enak badan setelah sesi panjang, penyidik menghentikan sementara demi kesejahteraan tersangka.

Status Kasus

Richard ditetapkan tersangka sejak 15 Desember 2025 berdasarkan laporan Doktif per 2 Desember 2024, tapi belum ditahan karena pertimbangan penyidik. Pelapor mendesak penahanan segera, sementara proses penyidikan berlanjut.

Baca Selengkapnya Icon buka halaman lengkap
Seka one
2 bulan yang lalu
Suami Boiyen, Rully Anggi Akbar, Dilaporkan Dugaan Penipuan Rp400 Juta

Suami Boiyen, Rully Anggi Akbar, Dilaporkan Dugaan Penipuan Rp400 Juta

Suami Boiyen, Rully Anggi Akbar, Dilaporkan Dugaan Penipuan Rp400 Juta
News

Rully Anggi Akbar, suami komedian Boiyen, resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 6 Januari 2026 atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi bisnis kuliner senilai hingga Rp400 juta. Laporan diajukan investor berinisial RF setelah ultimatum pelunasan hingga 5 Januari tak dipenuhi, terkait proyek usaha makanan bernama Sateman yang gagal.

Kronologi Kasus

RF investasikan dana sejak akhir 2024 untuk bisnis kuliner yang dijanjikan untung besar, tapi Rully minta perpanjangan waktu karena alasan pribadi. Investor tolak dan somasi via surat, ancam jalur hukum jika tak lunas tepat waktu. Proses hukum kini berjalan setelah batas waktu habis.

Respons Pihak Terkait

Belum ada keterangan resmi dari Rully atau Boiyen; kasus ramai di medsos dengan spekulasi soal itikad baik. Investor tuntut pengembalian penuh plus denda, proses penyidikan Polda Metro Jaya masih tahap awal. Kasus ini soroti risiko investasi informal di kalangan selebriti.

 

Baca Selengkapnya Icon buka halaman lengkap
Seka one
2 bulan yang lalu
Perang Laporan: Richard Lee vs Dokter Detektif, Keduanya Kini Sama-Sama Tersangka

Perang Laporan: Richard Lee vs Dokter Detektif, Keduanya Kini Sama-Sama Tersangka

Perang Laporan: Richard Lee vs Dokter Detektif, Keduanya Kini Sama-Sama Tersangka
News

Polda Metro Jaya menetapkan dokter Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 atas dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Dokter Detektif (Samira Farahnaz) yang diajukan pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT. Kasusnya terkait produk kecantikan seperti DNA Salmon dan Miss V Stem Cell yang diduga tidak steril atau dikemas ulang.

Kronologi Kasus

Richard Lee menerima panggilan pemeriksaan pada 23 Desember 2025, tapi meminta penundaan hingga 7 Januari 2026. Polisi telah periksa 22 saksi untuk menguatkan bukti. Penyidik belum rinci peran spesifik Richard Lee, tapi kasus terdaftar terkait penipuan produk kecantikan.

Konflik Silang

Richard Lee balik melaporkan Dokter Detektif ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik via UU ITE. Dokter Detektif ditetapkan tersangka lebih dulu pada 12 Desember 2025, tapi hanya wajib lapor tanpa penahanan. Kedua pihak kini sama-sama tersangka dalam kasus masing-masing.

Status Terbaru

Pemeriksaan Richard Lee dijadwalkan ulang besok, 7 Januari 2026; jika mangkir lagi, polisi akan kirim panggilan kedua. Kasus ini mencuat di medsos dan menuai perhatian publik soal praktik kecantikan. Belum ada keterangan resmi dari Richard Lee.

 

Baca Selengkapnya Icon buka halaman lengkap