Proses Hukum

Polres Sukabumi telah menaikkan status kasus kematian bocah Nizam Safei (NS, 12) ke tahap penyidikan setelah temukan bukti permulaan cukup terkait dugaan penganiayaan oleh ibu tirinya, TR.
Ibu tiri TR (inisial) telah dijemput polisi untuk pemeriksaan intensif terkait penyiraman air panas yang menyebabkan luka bakar di sekujur tubuh korban, pembengkakan organ dalam, serta luka lebam berulang; belum ditetapkan tersangka tapi proses dipercepat.
Suami TR, Anwar Satibi, minta hukuman diperberat karena kekerasan bukan pertama kali—korban sempat cerita dipaksa minum air panas—dan mendukung jeratan Pasal 76C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak (ancaman 15 tahun penjara).

Polda Metro Jaya akan memeriksa tiga tersangka klaster 1 dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pekan ini, tepatnya 22 Januari 2026. Tersangka yang tersisa adalah Rustam Effendi, Kurnia Tri Royani, dan Muhammad Rizal Fadillah, setelah status Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut melalui restorative justice.
Klaster 1 melibatkan lima orang awalnya yang diduga menghasut dan menyebarkan fitnah melalui Pasal 160, 310, serta 311 KUHP dan UU ITE. Status Eggi dan Damai dibatalkan setelah mediasi dengan Jokowi sebagai pelapor, disertai SP3 dan pencabutan pencekalan.
Pemeriksaan bertujuan penyesuaian dengan KUHP Baru dan evaluasi keterangan meringankan, diikuti pemeriksaan tujuh ahli serta saksi klaster 2 (Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma). Total delapan tersangka semula dijerat ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.