Pewarta Nusantara
Add Post Menu
Advokat Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara di Kasus Suap Hakim

Advokat Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara di Kasus Suap Hakim

Advokat Marcella Santoso baru saja dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa pada 18 Februari 2026 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait kasus Suap Hakim dan TPPU. Tuntutan ini mencakup denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan serta uang pengganti Rp21,6 miliar subsider 8 tahun penjara.

Kasus bermula dari dugaan suap untuk memengaruhi vonis lepas (ontslag) tiga korporasi CPO dalam perkara minyak goreng (migor), yang melanggar UU Tipikor dan KUHP. Jaksa menilai perbuatan Marcella merusak integritas peradilan dan profesi advokat, sehingga menuntut pemberhentian permanen dari organisasi advokat.

Jaksa menyebut Marcella tidak mengakui kesalahan sepenuhnya dan perbuatannya mencederai kepercayaan publik serta lembaga yudisial. Sidang pleidoi dijadwalkan menyusul, dengan Marcella tetap ditahan.

Penulis:

Editor: Erniyati Khalida