TPPU

Bareskrim Polri menyita puluhan emas batangan dan seluruh stok perhiasan emas dari penggeledahan di tiga lokasi di Surabaya dan Nganjuk pada 19 Februari 2026. Penggeledahan ini terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kalimantan Barat periode 2019-2022.
Di Toko Emas Semar, Jalan Ahmad Yani, Nganjuk, penggeledahan berlangsung 16-17 jam; seluruh emas etalase dimasukkan ke dua kotak besar dan diangkut. Di rumah Jalan Tampomas No.3, Sawahan, Surabaya, disita puluhan emas batangan kilograman plus dokumen, uang, dan bukti elektronik. Satu lokasi lain di Nganjuk juga digeledah serentak.
Kasus berawal dari Laporan Hasil Analisis PPATK soal transaksi mencurigakan senilai Rp25,8 triliun terkait Emas Ilegal yang sudah inkrah di PN Pontianak. Penyidik Dittipideksus Bareskrim mengungkap aliran dana dan pengiriman emas ilegal oleh pengusaha emas.

Advokat Marcella Santoso baru saja dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa pada 18 Februari 2026 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait kasus Suap Hakim dan TPPU. Tuntutan ini mencakup denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan serta uang pengganti Rp21,6 miliar subsider 8 tahun penjara.
Kasus bermula dari dugaan suap untuk memengaruhi vonis lepas (ontslag) tiga korporasi CPO dalam perkara minyak goreng (migor), yang melanggar UU Tipikor dan KUHP. Jaksa menilai perbuatan Marcella merusak integritas peradilan dan profesi advokat, sehingga menuntut pemberhentian permanen dari organisasi advokat.
Jaksa menyebut Marcella tidak mengakui kesalahan sepenuhnya dan perbuatannya mencederai kepercayaan publik serta lembaga yudisial. Sidang pleidoi dijadwalkan menyusul, dengan Marcella tetap ditahan.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) di SCBD, Jakarta Selatan, pada 23 Januari 2026. Penggeledahan ini berlangsung selama sekitar 16 jam, dari pukul 15.30 WIB Jumat hingga 07.30 WIB Sabtu.
Lokasi penggeledahan adalah District 8, Prosperity Tower Lantai 12 Unit A, B, dan J, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53. Penyidik menyita barang bukti fisik seperti dokumen keuangan, pembukuan, kontrak kerja sama, kebijakan internal, serta sertifikat hak milik dan hak guna bangunan dari agunan macet; barang bukti elektronik mencakup data transaksi dari CPU dan mini PC.
Kasus ini melibatkan Penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan elektronik, pembukuan palsu, dan pencucian uang (TPPU). DSI diduga menghimpun dana masyarakat melalui proyek fiktif menggunakan data borrower eksisting, menyebabkan gagal bayar hingga Rp 2,4 triliun. OJK sebelumnya memberi sanksi pembatasan usaha karena indikasi fraud sejak Mei 2025.
PT DSI, fintech P2P lending syariah berizin OJK sejak 2021, mulai gagal bayar pada 2025, dengan 4 laporan polisi dari Jakarta melibatkan 99 lender. Kasus kini tahap penyidikan setelah sebelumnya penyelidikan. Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Dirtiipideksus, mengonfirmasi penggeledahan terkait fraud pembiayaan proyek properti fiktif.

Tim penyidik gabungan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah menetapkan Ahmad Yazid Basyaiban alias Gus Yazid sebagai tersangka kasus pencucian uang (TPPU). Penetapan ini terkait dugaan aliran dana hasil korupsi dari jual beli tanah BUMD PT Cilacap Segara Artha senilai Rp20 miliar. Gus Yazid, ulama asal Jawa Timur dan Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya, ditangkap di Bekasi pada 23 Desember 2025 malam hari.nasional.kompas+4
Kronologi Penangkapan
Gus Yazid ditangkap sekitar pukul 22.30 WIB di kediamannya, kemudian dibawa ke Semarang pukul 05.00 WIB keesokan harinya untuk pemeriksaan. Penyidik menemukan bukti permulaan cukup berupa aliran dana Rp2 miliar yang diterima tersangka. Ia ditahan di Lapas Kelas I Semarang selama 20 hari mulai 24 Desember 2025.tempo+3youtube
Dasar Hukum
Tersangka dijerat Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Kasus ini berawal dari dugaan korupsi pengadaan lahan seluas 700 hektare oleh BUMD tersebut. Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menemukan peran Gus Yazid dalam menguasai dana hasil korupsi.radarbanjarmasin.jawapos+5
- https://nasional.kompas.com/read/2025/12/24/20243371/kejagung-tetapkan-ahmad-yazid-tersangka-kasus-jual-beli-tanah-bumd-cilacap
- https://www.tempo.co/hukum/kejagung-tangkap-gus-yazid-karena-kasus-pencucian-uang-2102140
- https://radarbanjarmasin.jawapos.com/nasional/1976998492/gus-yazid-jadi-tersangka-kasus-tppu-rugikan-negara-rp20-miliar
- https://www.suara.com/news/2025/12/26/151523/gus-yazid-dijerat-tppu-rp20-m-diduga-nikmati-uang-korupsi-tanah-bumd-cilacap
- https://www.instagram.com/p/DSojmayk_jl/
- https://www.youtube.com/watch?v=yIdml3QfMa0
- https://www.instagram.com/p/DStfOiugFJ9/
- https://www.instagram.com/reel/DSozdV4Ci_C/
- https://rmol.id/hukum/read/2025/12/24/691465/terlibat-tppu-gus-yazid-ditangkap-dan-ditahan-kejati-jawa-tengah
- https://www.youtube.com/shorts/Z_-pY00CahI
KPK Perpanjang Masa Penahanan Rafael Alun Trisambodo dan Melakukan Pemeriksaan Terhadap Orang Terdekatnya
Pewarta Nusantara, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, selama satu bulan ke depan.
Keputusan ini diumumkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya pada Selasa (4/7).
Penyidik KPK masih membutuhkan waktu tambahan untuk mengumpulkan alat bukti, termasuk melacak dan menyita berbagai aset yang diduga dimiliki oleh tersangka.
Selain itu, pada hari yang sama, istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek, juga diperiksa sebagai saksi oleh KPK.
Namun, Ernie enggan memberikan komentar saat awak media menanyakan tentang materi pemeriksaan terkait penetapan Mario Dandy sebagai tersangka pencabulan, serta rumah yang diduga masih digunakan setelah disita oleh KPK.
Selama proses penyidikan ini, KPK juga telah memeriksa beberapa orang terkait, antara lain Anak Agung Ngurah Mahendra, Happy Hermawati, Shielfy, dan Aulia Bismar. Namun, rincian lebih lanjut tentang materi pemeriksaan belum diungkapkan.
Sebelumnya, adik Rafael Alun, Gangsar Sulaksono, juga telah diperiksa oleh KPK pada tanggal 15 Juni lalu. Pemeriksaan terhadap Gangsar berfokus pada pengetahuannya mengenai asal usul kepemilikan aset bernilai ekonomis tinggi yang diduga dimiliki oleh Rafael Alun.
Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Rafael Alun.
Baca Juga: Menteri Pertanian: Dampak El Nino Ancam 80% Lahan Pertanian di Indonesia
Ali Fikri juga menjelaskan bahwa tim penyidik KPK telah mengkonfirmasi Markus Seloadji dan Petrus Giri Hesnawan, yang merupakan pensiunan, mengenai asal usul kekayaan Rafael Alun. Selain itu, KPK juga memeriksa saksi dari perwakilan PT Intercon Enterprises.
Selama enam bulan hingga 13 Oktober 2023, orang-orang terdekat Rafael Alun dilarang untuk bepergian ke luar negeri. Mereka yang termasuk dalam larangan tersebut adalah Gangsar, Ernie Meike Torondek, Angelina Embun Prasasya (anak Rafael), Christofer Dhyaksa Darma (anak Rafael), dan Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro.
Rafael Alun saat ini menghadapi proses hukum atas dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan senilai US$90.000 atau sekitar Rp1,35 miliar.
Ketika menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I pada tahun 2011, Rafael diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukannya.
Gratifikasi tersebut diduga diterima melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME). KPK menyebut bahwa beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi masalah perpajakan terutama terkait pelaporan pembukuan perpajakan kepada negara melalui Ditjen Pajak.
Selama proses penyidikan, KPK juga menjerat Rafael dengan Pasal TPPU. Selain itu, dalam penggeledahan rumah Rafael di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu, KPK juga menyita kotak penyimpanan berisi uang sebesar Rp32,2 miliar dan rumah tersebut juga disita oleh KPK. (*Ibs)
Baca SelengkapnyaKPK Sita Aset Senilai Rp150 Miliar Milik Mantan Pejabat Pajak Rafael Alun: Langkah Perlawanan Korupsi untuk Memulihkan Aset Negara
Pewarta Nusantara, Jakarta - KPK telah melakukan penyitaan terhadap aset senilai Rp150 miliar milik Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menjelaskan bahwa aset yang disita tersebar di tiga kota, yaitu Jakarta, Yogyakarta, dan Manado.
Langkah penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya KPK dalam memulihkan aset pelaku tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang TPPU.
Selain itu, tindakan tersebut juga bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi di Indonesia. Pada tanggal 3 April, KPK menahan Rafael Alun Trisambodo dan memberikan rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK".
Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi terkait dengan pengkondisian temuan pemeriksaan perpajakan. Selain itu, dia juga diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya adalah PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak di bidang jasa konsultasi perpajakan.
Selama penyidikan, penyidik KPK juga menyita kotak penyimpanan berisi uang senilai sekitar 32,2 miliar rupiah dalam berbagai pecahan mata uang asing, termasuk dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan euro.
Penyitaan aset dan tindakan hukum yang diambil terhadap Rafael Alun Trisambodo oleh KPK merupakan langkah yang penting dalam memberantas korupsi dan memulihkan aset negara yang telah dirugikan.
Hal ini juga menunjukkan komitmen KPK dalam memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi serta menjaga keadilan dan integritas dalam penegakan hukum di Indonesia.
Proses penyidikan dan pengadilan akan menjadi tahapan berikutnya dalam menuntaskan kasus ini, sehingga kebenaran dan keadilan dapat terwujud. (*Ibs)
Baca Selengkapnya