KPK Tetapkan Gus Alex & Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan stafsus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka pada 8 Januari 2026 dalam kasus dugaan Korupsi Kuota Haji 2024. Penetapan ini bersamaan dengan Yaqut, diumumkan resmi pada 9 Januari 2026 oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Dugaan Perbuatan
Gus Alex diduga terlibat penyalahgunaan kuota tambahan 20 ribu jemaah haji dari lobi ke Arab Saudi, yang dibagi rata reguler dan khusus melanggar UU Haji (maksimal 8% khusus), menyebabkan 8.400 jemaah reguler gagal berangkat. Kerugian negara diperkirakan Rp1 triliun, menunggu audit BPK.
Status Hukum
Keduanya dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor; KPK telah sita aset seperti rumah, mobil, dan uang tunai, dengan rencana penahanan segera meski proses penyidikan berlanjut.
Penulis:
Editor: Erniyati Khalida