Gus Alex

Gus Alex, atau Ishfah Abidal Aziz, mantan Stafsus Menag era Yaqut Cholil Qoumas, tampak pasrah setelah diperiksa KPK selama 8 jam pada 26 Januari 2026 terkait kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Ia irit bicara dan menyebut dirinya sudah pasrah sebagai tersangka "kuota haji", meski dipanggil sebagai saksi dalam lanjutan penyidikan. Gus Alex terlihat lelah namun kooperatif saat keluar gedung KPK.
Gus Alex ditetapkan tersangka sejak 8 Januari 2026 bersama Yaqut karena diduga terlibat pergeseran kuota tambahan 20.000 jemaah (dibagi rata reguler-khusus), melanggar UU Haji yang prioritas 92% reguler, rugikan 8.400 calon haji dan negara hingga Rp1 triliun.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan stafsus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka pada 8 Januari 2026 dalam kasus dugaan Korupsi Kuota Haji 2024. Penetapan ini bersamaan dengan Yaqut, diumumkan resmi pada 9 Januari 2026 oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Dugaan Perbuatan
Gus Alex diduga terlibat penyalahgunaan kuota tambahan 20 ribu jemaah haji dari lobi ke Arab Saudi, yang dibagi rata reguler dan khusus melanggar UU Haji (maksimal 8% khusus), menyebabkan 8.400 jemaah reguler gagal berangkat. Kerugian negara diperkirakan Rp1 triliun, menunggu audit BPK.
Status Hukum
Keduanya dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor; KPK telah sita aset seperti rumah, mobil, dan uang tunai, dengan rencana penahanan segera meski proses penyidikan berlanjut.