Korupsi Kuota Haji

KPK memeriksa pihak Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, khususnya Wakil Katib Syuriyah Muzakki Cholis, untuk mendalami dugaan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan biro travel terkait pembagian kuota haji tambahan 20.000 jemaah tahun 2024. Pemeriksaan ini bagian dari penyelidikan dugaan Korupsi Kuota Haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di mana kuota bagian 50:50 (10.000 reguler dan 10.000 khusus) padahal seharusnya 92% reguler dan 8% khusus sesuai UU No.8/2019.
Fokus Pemeriksaan PWNU DKI
KPK mendalami pengetahuan Muzakki soal motif atau inisiatif PIHK untuk mempengaruhi diskresi Kemenag dalam SK Menteri Agama No. 130/2024, yang membagi kuota secara tidak proporsional.
Saat ini belum diketahui bahwa Muzakki mempunyai biro travel, namun ia mengetahui proses implementasi pembagian kuota tersebut.
Latar Belakang Penyimpangan Kuota
Kuota tambahan 20.000 dari Arab Saudi seharusnya mayoritas untuk haji reguler (18.400), bukan dibagi imbang seperti yang terjadi, yang diduga menguntungkan perjalanan haji khusus dengan biaya lebih tinggi.
KPK sejak awal penyidikan (Agustus 2025) curiga ada persengkongkolan antara pejabat Kemenag dan pihak luar, termasuk kemungkinan aliran dana dari pencurian kuota.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan stafsus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka pada 8 Januari 2026 dalam kasus dugaan Korupsi Kuota Haji 2024. Penetapan ini bersamaan dengan Yaqut, diumumkan resmi pada 9 Januari 2026 oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Dugaan Perbuatan
Gus Alex diduga terlibat penyalahgunaan kuota tambahan 20 ribu jemaah haji dari lobi ke Arab Saudi, yang dibagi rata reguler dan khusus melanggar UU Haji (maksimal 8% khusus), menyebabkan 8.400 jemaah reguler gagal berangkat. Kerugian negara diperkirakan Rp1 triliun, menunggu audit BPK.
Status Hukum
Keduanya dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor; KPK telah sita aset seperti rumah, mobil, dan uang tunai, dengan rencana penahanan segera meski proses penyidikan berlanjut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), mantan Menteri Agama, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2024 pada 9 Januari 2026. Penetapan ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dan Plt Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu setelah proses penyidikan panjang.
Detail Kasus
Kasus ini melibatkan pembagian kuota tambahan 20 ribu jemaah haji 2024 yang diperoleh melalui lobi Presiden Joko Widodo ke Arab Saudi, tapi malah dibagi rata antara haji reguler dan khusus, melanggar UU Haji yang membatasi kuota khusus 8 persen. Akibatnya, 8.400 jemaah reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat, dengan dugaan kerugian negara Rp 1 triliun. KPK juga menetapkan mantan stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), sebagai tersangka.
Status Terkini
KPK telah menyita aset seperti rumah, mobil, dan uang dolar terkait kasus ini, serta berencana menahan tersangka secepatnya meski belum dilakukan. Kuasa hukum Yaqut belum memberikan tanggapan detail, tapi proses penyidikan terus berlanjut.