Penangkapan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung "Hellyana" Terkait Ijazah Palsu

Wakil GUBERNUR Kepulauan Bangka Belitung Hellyana resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas dugaan penggunaan ijazah palsu. Konfirmasi ini disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Kronologi Kasus
Kasus bermula dari laporan mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, pada Juli 2025 ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Pelapor mempertanyakan ijazah sarjana hukum Hellyana dari Universitas Azzahra yang diterbitkan 2012, padahal data PDDIKTI mencatat ia kuliah mulai 2013 dan mundur 2014.
Pasal yang Disediakan
Hellyana disangkakan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat/akta autentik, serta Pasal 93 UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Penetapan tertuang dalam Surat No. S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tanggal 17 Desember 2025.
Status Saat Ini
Polri menangani kasus secara profesional dan transparan, meski belum rinci konstruksi perkara. Kuasa hukum Hellyana klaim belum terima surat resmi, sementara kuasa hukum pelapor sudah konfirmasi
pemberitahuan.
Penulis:
Editor: Erniyati Khalida