Pewarta Nusantara
Add Post Menu

Polisi

Seka one Seka one
2 minggu yang lalu

Polisi telah menangkap JMH, pria yang memukul petugas SPBU di kawasan Cipinang, Jakarta Timur, setelah kejadian viral tersebut.

Insiden terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026, sekitar pukul 22.10 WIB, ketika JMH mengendarai Toyota Vellfire hitam ke SPBU Pertamina Cipinang untuk mengisi BBM subsidi jenis Pertalite. Petugas menolak karena barcode tidak sesuai dengan nomor Polisi palsu (nopol bodong) pada kendaraannya, yang seharusnya hanya untuk kendaraan tertentu sesuai aturan subsidi BBM. JMH marah, mengaku-ngaku sebagai aparat penegak hukum, lalu mengejar dan memukul tiga petugas SPBU, dengan aksi tersebut terekam CCTV dan menyebar luas di media sosial.

JMH, berusia sekitar 31 tahun, adalah warga sipil berprofesi wiraswasta atau tukang sewa, bukan anggota Polri atau aparat seperti yang diklaimnya. Polres Metro Jakarta Timur menangkapnya di kawasan Rawalumbu, Bekasi Timur, lalu membawanya ke Polres untuk pemeriksaan. Kapolres Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, dan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, secara tegas membantah statusnya sebagai polisi melalui pernyataan resmi dan Instagram.

Setelah ditangkap, JMH positif menggunakan narkoba jenis sabu dan ganja, yang menjadi salah satu faktor pemicu agresivitasnya. Hal ini terungkap Kapolres melalui akun Instagram resminya pada 24 Februari 2026, menambah bobot kasus yang sedang diproses penyidik.

Pelaku diamankan dan sedang menjalani proses hukum di Polres Metro Jakarta Timur dengan tuduhan pelaporan, pemalsuan plat nomor, serta menghina narkoba. Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan aturan subsidi BBM dan respons cepat polisi terhadap kejahatan yang viral, sekaligus mengklarifikasi hoaks tentang pelaku sebagai oknum aparat.

Seka one Seka one
2 minggu yang lalu

Sekelompok Debt Collector di Tangerang, Banten, ditangkap Polisi setelah diduga menyerang dan menusuk seorang pria, anggota advokat, saat hendak merampas mobilnya di Perumahan Palem Semi, Kelapa Dua, pada 23 Februari 2026. Korban mengalami luka tusuk serius di perut dan langsung dilarikan ke RS Siloam Tangerang.


Tiga pelaku memaksa menarik mobil putih milik korban meski prosedur hukum belum dipenuhi, memicu cekcok hingga salah satu menusuk korban. Istri korban berteriak minta tolong sambil menyebut pelaku sebagai "perampok" atau debt collector, dan video kejadian menjadi viral di media sosial.


Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengonfirmasi kasus, telah memeriksa saksi, dan sedang memburu pelaku untuk ditindak tegas karena aksi kekerasan tersebut tidak dapat diterima. Korban kini dirawat intensif di rumah sakit.

Pole Vox Pole Vox
2 bulan yang lalu

Sopir mobil Toyota Fortuner berinisial DP (23 tahun) diciduk petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jagorawi di Rest Area KM 21B pada Minggu malam (4/1/2026) karena mengangkut 400 liter Solar bersubsidi secara ilegal. Ia tertangkap basah saat mengonsumsi sabu, dengan mobilnya dimodifikasi tangki tambahan untuk modus muter SPBU pakai barcode dan pelat nomor palsu.
Kronologi Penangkapan
Mobil Fortuner bau solar menyengat saat melintas dari Sukabumi ke Depok; petugas temukan tangki di bagasi berisi 400 liter solar, 25 barcode, dan 17 pelat nomor palsu. DP diduga dimodali bos untuk jual ilegal sambil nunggu orderan, langsung diserahkan Polisi untuk penyidikan.
Modus dan Ancaman Hukum
Pelaku keliling SPBU isi 20 liter per pompa otomatis pakai alat colokan tangki, hasil jual non-subsidi untung besar. Disangkakan UU Migas No.22/2001 dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

 

 

Pole Vox Pole Vox
2 bulan yang lalu

Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) oleh oknum Polisi Bripda Muhammad Seili di Banjarmasin menjadi sorotan karena motif cinta segitiga dan pernyataan pelaku yang mengaku tidak tahu mencekik bisa mematikan. Insiden ini terjadi akhir Desember 2025, menyoroti isu kekerasan dan pertanggungjawaban anggota Polri.
Kronologi Kejadian
Pada 23 Desember 2025 malam, korban ZD (20) bertemu tersangka di Kabupaten Banjar menggunakan mobilnya setelah memarkir sepeda motor. Mereka sempat berhubungan intim, lalu korban mengancam melaporkan ke calon istri tersangka, memicu kepanikan dan tindakan mencekik hingga korban kehabisan napas. Jasad dibuang di gorong-gorong dekat jembatan STIHSA Banjarmasin dan ditemukan keesokan harinya.
Motif dan Pengakuan
Tersangka mengaku panik karena rencana pernikahannya pada 26 Januari 2026 terancam oleh ancaman korban, yang merupakan teman calon istrinya. Saat diperagakan, ia berkata, "Saya tidak tahu bahwa mencekik itu bisa bikin mati komandan," meski korban sudah lemas sebelum dibuang. Motif cinta segitiga ini terungkap dari pemeriksaan Polda Kalsel.
Proses Hukum
Tersangka ditangkap 24 Desember 2025 malam dan kini menghadapi proses pidana serta etik kepolisian, termasuk sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Autopsi di RSUD Ulin Banjarmasin mengonfirmasi penyebab kematian akibat cekikan. Kasus ini memicu kecaman publik atas perilaku oknum polisi.

 

 

Pole Vox Pole Vox
2 bulan yang lalu

Polisi Bareskrim Polri menyita 846 bal pakaian bekas ilegal senilai Rp3,58 miliar dari gudang di Tabanan, Bali, terkait dua pengusaha thrifting berinisial ZT dan SB. Penggerebekan dilakukan awal Desember 2025 setelah ungkap jaringan impor dari Korea Selatan via pelabuhan ilegal Malaysia-Riau selama 2021-2025 dengan transaksi Rp669 miliar. Meski bukan "dua truk", penyitaan meliputi dua truk pengangkut barang saat operasi.​
Modus Operasi
ZT dan SB impor pakaian bekas berkualitas tinggi dari WN Korsel KDS dan KIM, simpan di gudang Tabanan lalu jual ke pedagang Bali, Jatim, Jabar. Keuntungan dicuci via bisnis bus AKAP PT KYM ZT dan toko pakaian SB.​
Aset Disita
Total aset Rp22 miliar: uang tunai Rp2,55 miliar, 7 bus ZT (Rp15 miliar), Mitsubishi Pajero Rp500 juta, Toyota Raize Rp220 juta, tanah-bangunan. Tersangka dijerat UU Cipta Kerja Perdagangan dan UU TPPU, ancam 20 tahun penjara. Kasus ini soroti celah pengawasan impor thrifting ilegal.

 

Pole Vox Pole Vox
2 bulan yang lalu

Pos Polisi Ala Disneyland di Jombang Viral Sambut Natal 2025

 

Sebuah pos polisi di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menjadi sorotan publik setelah disulap menyerupai wahana ala Disneyland untuk menyambut Hari Natal 2025. Inovasi yang digagas Polres Jombang ini viral di media sosial dan menarik perhatian warga karena menghadirkan konsep pelayanan kepolisian yang berbeda, ramah keluarga, dan sarat hiburan.

 

Lokasi Strategis dan Desain Tematik

 

Pos pelayanan (Posyan) tersebut berlokasi di Simpang Empat Jalan KH Wahid Hasyim, tidak jauh dari Stasiun Jombang dan Alun-Alun Jombang, kawasan yang ramai dilalui masyarakat selama libur akhir tahun. Desain pos dibuat menyerupai kastil atau istana salju dengan nuansa musim dingin ala Disneyland.

 

Dekorasi tematik Frozen mendominasi tampilan pos, mulai dari karakter Elsa, Anna, Olaf, hingga efek salju buatan yang menciptakan suasana dingin khas negeri dongeng. Konsep visual ini menjadi daya tarik utama, terutama bagi anak-anak dan keluarga.

 

Fasilitas Lengkap untuk Masyarakat

 

Tak sekadar menghadirkan tampilan unik, Posyan ini juga menyediakan beragam fasilitas gratis bagi pengunjung. Di antaranya area bermain anak, layanan pijat, kopi gratis, pemeriksaan kesehatan, tempat salat, serta toilet umum. Di sisi lain, fungsi utama pos tetap berjalan, yakni pelayanan lalu lintas dan pengamanan selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

 

Antusiasme Warga

 

Respons masyarakat terpantau tinggi. Warga berdatangan untuk berfoto bersama keluarga, bahkan ada yang datang dari luar wilayah Jombang seperti Kecamatan Diwek, karena penasaran setelah melihat unggahan viral di media sosial. Banyak pengunjung menilai konsep ini ramah anak dan menjadi cara efektif untuk mendekatkan polisi dengan masyarakat.

 

Bagian dari Operasi Lilin Semeru 2025

 

Pos pelayanan tematik ini merupakan bagian dari Operasi Lilin Semeru 2025 yang berlangsung pada 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026. Selain Posyan di pusat kota, Polres Jombang juga menyiagakan lima pos pengamanan di sejumlah titik strategis, seperti exit tol dan perlintasan kereta api.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menegaskan komitmen jajarannya untuk memastikan keamanan dan kelancaran arus masyarakat, khususnya pada puncak pergerakan 24 Desember dan 31 Desember 2025. Inovasi pos tematik ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan publik sekaligus memperkuat kehadiran polisi sebagai pelayan masyarakat.

 

Video: Cretivox

Pole Vox Pole Vox
2 bulan yang lalu

Wakil GUBERNUR Kepulauan Bangka Belitung Hellyana resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas dugaan penggunaan ijazah palsu. Konfirmasi ini disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Kronologi Kasus

Kasus bermula dari laporan mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, pada Juli 2025 ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Pelapor mempertanyakan ijazah sarjana hukum Hellyana dari Universitas Azzahra yang diterbitkan 2012, padahal data PDDIKTI mencatat ia kuliah mulai 2013 dan mundur 2014.

 

Pasal yang Disediakan

Hellyana disangkakan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat/akta autentik, serta Pasal 93 UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Penetapan tertuang dalam Surat No. S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tanggal 17 Desember 2025.

Status Saat Ini

Polri menangani kasus secara profesional dan transparan, meski belum rinci konstruksi perkara. Kuasa hukum Hellyana klaim belum terima surat resmi, sementara kuasa hukum pelapor sudah konfirmasi

pemberitahuan.

 

 

Seka one Seka one
2 bulan yang lalu

Aksi Heroik seorang petugas Polisi di Sabah, Malaysia, menjadi viral setelah ia membuka paksa pintu mobil tersangka dengan tangan kosong pada 12 Desember 2025. Insiden ini terekam dashcam dan menyebar luas di media sosial, memicu pujian netizen yang membandingkannya dengan pahlawan super.


Kronologi Kejadian
Polisi mengejar mobil hitam yang melawan arus lalu lintas di Kota Kinabalu sekitar pukul 17.00. Saat mobil berhenti, petugas langsung meraih pintu pengemudi, menariknya kuat hingga terlipat dan terbuka paksa. Rekannya amankan sisi penumpang, lalu keduanya tangkap tersangka usai perkelahian singkat dengan bantuan warga sekitar.


Detail Penangkapan
Mobil tersangka punya 15 catatan kriminal sebelumnya, termasuk mabuk dan narkoba. Video berdurasi dua menit ditonton 265.000 kali, dapat 3.100 like, dan viral di Instagram serta Facebook.


Respons Publik
Netizen sebut polisi itu "RoboCop" atau seperti Hulk karena kekuatannya yang luar biasa. Banyak yang puji ketegasan aparat Malaysia dalam menggagalkan pelarian

 

Video: TikTok/Mazmar93

Pole Vox Pole Vox
2 bulan yang lalu

Mahfud MD Soroti Promosi Polri: Perwira Berkualitas Mandek, yang Tak Layak Justru Melonjak

 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD melontarkan kritik tajam terhadap sistem promosi jabatan di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Menurut Mahfud, praktik promosi yang tidak adil masih terjadi, di mana sejumlah perwira berkualitas justru mengalami stagnasi pangkat bertahun-tahun, sementara oknum lain yang belum memenuhi syarat administratif maupun prestasi malah melesat naik jabatan.

 

Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud dalam sebuah diskusi mengenai reformasi Polri. Ia menilai ketimpangan dalam promosi jabatan berpotensi merusak motivasi internal anggota sekaligus mencoreng citra institusi kepolisian di mata publik.

 

Mahfud, yang juga tergabung dalam Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), mengungkapkan contoh konkret yang kerap ia temui. Salah satunya, ada kapolsek yang pangkatnya berhenti di tingkat komisaris Polisi selama hampir satu dekade tanpa alasan yang jelas. Sebaliknya, terdapat perwira lain yang justru “melompat” pangkat meski rekam jejak dan kualifikasinya dipertanyakan.

 

“Kondisi seperti ini mencederai prinsip keadilan dan meritokrasi,” kata Mahfud, seraya menegaskan bahwa promosi jabatan seharusnya didasarkan pada prestasi, integritas, dan kinerja, bukan kedekatan atau faktor nonprofesional.

 

Isu ini menjadi bagian dari sorotan lebih luas terhadap agenda reformasi birokrasi di Polri. KPRP sendiri dibentuk untuk mempercepat pembenahan institusi kepolisian, terutama pasca berbagai kasus kontroversial yang melibatkan penyalahgunaan wewenang dan dugaan korupsi internal. Transparansi dalam mutasi dan promosi menjadi salah satu tuntutan utama dalam reformasi tersebut.

 

Hingga Senin (22/12/2025), belum ada tanggapan resmi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kritik Mahfud MD. Namun sebelumnya, Polri menyatakan tengah membenahi sistem promosi dan mutasi melalui penerapan aplikasi e-mutasi serta evaluasi berkala terhadap kinerja personel.

 

Meski demikian, Mahfud menilai langkah tersebut belum cukup. Ia mendorong adanya audit independen untuk memastikan seluruh proses promosi berjalan adil dan akuntabel. Menurutnya, tanpa pembenahan serius, ketidakadilan struktural akan terus menghambat reformasi Polri dan melemahkan kepercayaan publik.

 

Kritik Mahfud MD ini pun dipandang sebagai sinyal penting menjelang agenda reformasi Polri pada 2026, sekaligus pengingat bahwa perubahan institusional tidak hanya soal teknologi, tetapi juga keberanian menegakkan prinsip keadilan di internal organisasi.

 

Sumber: Kompas

Seka one Seka one
2 bulan yang lalu

Enam anggota Polisi dari Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus pengeroyokan dua debt collector atau Mata Elang (matel) hingga tewas di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, pada awal Desember 2025.​​
Kronologi Kejadian
Insiden bermula saat dua matel menghentikan motor Bripda AMZ; AMZ tak terima, hubungi rekannya Brigadir IAM, lalu enam anggota Yanma turun dari mobil dan keroyok korban hingga satu tewas di tempat, satu lagi di RS.


Identitas Tersangka
Tersangka meliputi Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM, dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP soal pengeroyokan menyebabkan kematian.​
Sanksi Etik
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 17 Desember 2025 pecat dua orang tidak hormat (PTDH), empat lainnya didemosi; proses pidana berlanjut di Polda Metro Jaya.