Lagi-lagi Terjadi Pembubaran Paksa: Diskusi Buku “Reset Indonesia” di Madiun

Diskusi Buku “Reset Indonesia” di Madiun Dibubarkan Aparat Jelang Acara Dimulai
Diskusi buku “#ResetIndonesia: Gagasan tentang Indonesia Baru” yang digelar di Pasar Pundensari, Desa Wisata Gunungsari, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, dibubarkan aparat pada Sabtu (20/12/2025), sesaat sebelum acara dimulai. Pembubaran tersebut terjadi meski panitia menyatakan telah menyampaikan pemberitahuan kegiatan kepada pihak kepolisian setempat.
Buku Reset Indonesia merupakan karya kolektif tim kreator yang sebelumnya dikenal lewat film dokumenter kritis seperti Sexy Killers dan Dirty Vote. Sejumlah nama terlibat sebagai penulis, di antaranya Dandhy Laksono, Farid Gaban, Yusuf Priambodo, dan Benaya Harobu. Buku ini mengulas berbagai persoalan struktural bangsa, mulai dari praktik korupsi, kerusakan lingkungan, hingga ketimpangan sosial, sembari menawarkan gagasan “reset” menuju Indonesia yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.
Acara diskusi yang direncanakan berlangsung santai bersama komunitas lokal tersebut sedianya menghadirkan tim penulis sebagai narasumber. Namun, menjelang dimulainya kegiatan, sejumlah aparat dan pejabat setempat mendatangi lokasi. Mereka terdiri dari unsur kecamatan, kelurahan, sekretaris desa, Babinsa, serta anggota kepolisian. Aparat meminta panitia menghentikan kegiatan dengan alasan acara belum mengantongi izin resmi.
Panitia penyelenggara membantah tudingan tersebut. Mereka menyatakan telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Polsek setempat sebelum acara digelar. Meski demikian, aparat tetap meminta pembubaran dengan pertimbangan bahwa kegiatan diskusi buku tidak dapat dikategorikan sebagai acara seni atau budaya, sehingga dinilai memerlukan izin khusus.
Peristiwa ini menjadi sorotan karena disebut sebagai pengalaman pertama tim penulis mengalami pembubaran acara sepanjang rangkaian tur diskusi buku Reset Indonesia di berbagai daerah. Sebelumnya, diskusi serupa disebut berjalan lancar, termasuk kegiatan yang digelar di Pendopo Wakil Bupati Banyumas.
Pembubaran diskusi buku tersebut dengan cepat menyebar di media sosial. Sejumlah video yang memperlihatkan seorang pria meminta peserta untuk membubarkan diri beredar luas dan memicu perdebatan publik terkait kebebasan berekspresi serta ruang diskusi kritis di ruang publik.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi lanjutan dari pihak berwenang terkait dasar hukum pembubaran kegiatan tersebut. Kejadian di Madiun ini menambah daftar peristiwa yang memantik diskusi nasional mengenai batasan perizinan acara diskusi, kebebasan berekspresi, dan ruang demokrasi di tingkat lokal.
Penulis:
Editor: Erniyati Khalida