Pewarta Nusantara
Add Post Menu

Madiun

Pole Vox
3 bulan yang lalu
Lagi-lagi Terjadi Pembubaran Paksa: Diskusi Buku “Reset Indonesia” di Madiun

Lagi-lagi Terjadi Pembubaran Paksa: Diskusi Buku “Reset Indonesia” di Madiun

Lagi-lagi Terjadi Pembubaran Paksa: Diskusi Buku “Reset Indonesia” di Madiun
News

 

 

Diskusi Buku “Reset Indonesia” di Madiun Dibubarkan Aparat Jelang Acara Dimulai

 

Diskusi buku “#ResetIndonesia: Gagasan tentang Indonesia Baru” yang digelar di Pasar Pundensari, Desa Wisata Gunungsari, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, dibubarkan aparat pada Sabtu (20/12/2025), sesaat sebelum acara dimulai. Pembubaran tersebut terjadi meski panitia menyatakan telah menyampaikan pemberitahuan kegiatan kepada pihak kepolisian setempat.

 

Buku Reset Indonesia merupakan karya kolektif tim kreator yang sebelumnya dikenal lewat film dokumenter kritis seperti Sexy Killers dan Dirty Vote. Sejumlah nama terlibat sebagai penulis, di antaranya Dandhy Laksono, Farid Gaban, Yusuf Priambodo, dan Benaya Harobu. Buku ini mengulas berbagai persoalan struktural bangsa, mulai dari praktik korupsi, kerusakan lingkungan, hingga ketimpangan sosial, sembari menawarkan gagasan “reset” menuju Indonesia yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.

 

Acara diskusi yang direncanakan berlangsung santai bersama komunitas lokal tersebut sedianya menghadirkan tim penulis sebagai narasumber. Namun, menjelang dimulainya kegiatan, sejumlah aparat dan pejabat setempat mendatangi lokasi. Mereka terdiri dari unsur kecamatan, kelurahan, sekretaris desa, Babinsa, serta anggota kepolisian. Aparat meminta panitia menghentikan kegiatan dengan alasan acara belum mengantongi izin resmi.

 

Panitia penyelenggara membantah tudingan tersebut. Mereka menyatakan telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Polsek setempat sebelum acara digelar. Meski demikian, aparat tetap meminta pembubaran dengan pertimbangan bahwa kegiatan diskusi buku tidak dapat dikategorikan sebagai acara seni atau budaya, sehingga dinilai memerlukan izin khusus.

 

Peristiwa ini menjadi sorotan karena disebut sebagai pengalaman pertama tim penulis mengalami pembubaran acara sepanjang rangkaian tur diskusi buku Reset Indonesia di berbagai daerah. Sebelumnya, diskusi serupa disebut berjalan lancar, termasuk kegiatan yang digelar di Pendopo Wakil Bupati Banyumas.

 

Pembubaran diskusi buku tersebut dengan cepat menyebar di media sosial. Sejumlah video yang memperlihatkan seorang pria meminta peserta untuk membubarkan diri beredar luas dan memicu perdebatan publik terkait kebebasan berekspresi serta ruang diskusi kritis di ruang publik.

 

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi lanjutan dari pihak berwenang terkait dasar hukum pembubaran kegiatan tersebut. Kejadian di Madiun ini menambah daftar peristiwa yang memantik diskusi nasional mengenai batasan perizinan acara diskusi, kebebasan berekspresi, dan ruang demokrasi di tingkat lokal.

Baca Selengkapnya Icon buka halaman lengkap
Seka one
3 bulan yang lalu
Pelihara Landak, Petani di Madiun Ditangkap.

Pelihara Landak, Petani di Madiun Ditangkap.

Pelihara Landak, Petani di Madiun Ditangkap.
News

Seorang petani bernama Darwanto (45) dari Dusun Gemuruh, Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, menjalani proses hukum karena memelihara enam ekor Landak Jawa (Hystrix javanica), satwa dilindungi. Kasus ini bermula dari laporan 50 warga yang menemukan hewan tersebut di rumahnya, sehingga polisi berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk penyidikan.​

Kronologi Kasus

Darwanto awalnya menyelamatkan dua ekor landak Jawa yang ditemukan di sekitar pinggiran hutan dekat rumahnya, lalu merawatnya hingga berkembang biak menjadi enam ekor. Polres Madiun tiga kali mencoba mediasi antara Darwanto dan pelapor, tapi gagal karena Darwanto menantang untuk diproses hukum. Ia kini ditahan sekitar dua bulan dan menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.​

Dasar Hukum

Darwanto didakwa melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Landak Jawa termasuk satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. P.106/2018 karena populasinya menurun akibat perburuan dan hilangnya habitat.​

Tanggapan Pihak Terkait

Kuasa hukum Darwanto dari LKBH UIN Ponorogo menyatakan tidak ada unsur kesengajaan atau motif ekonomi, hanya ketidakpahaman aturan. Pakar hukum menilai penahanan berlebihan dan kasus ini menuai kritik publik. Sidang masih berlangsung per 18 Desember 2025.

Baca Selengkapnya Icon buka halaman lengkap