Pewarta Nusantara
Add Post Menu
Kejagung Pidanakan Mantan Kejari Enrekang Usai Terima Suap Rp 480 Juta

Kejagung Pidanakan Mantan Kejari Enrekang Usai Terima Suap Rp 480 Juta

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang berinisial P (Padeli) sebagai tersangka dan menahannya terkait dugaan penerimaan Suap Rp840 juta dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Penahanan dilakukan pada 22 Desember 2025 selama 20 hari di Rutan Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan.

Kasus Terkait

Kasus ini melibatkan korupsi pengelolaan ZIS BAZNAS dengan kerugian negara Rp16,6 miliar, di mana P diduga menerima uang perkara saat masih menjabat Kajari Enrekang. Tersangka lain berinisial SL juga terlibat, ditetapkan oleh Kejati Sulsel pada 2 Desember 2025.

Status Saat Ini

P kini menjabat Kajari Bangka Tengah, dan penyidik JAM Pidsus Kejagung mengjeratnya dengan UU Tipikor berdasarkan alat bukti lengkap. Penahanan ini bagian dari upaya memberantas korupsi internal aparat penegak hukum.

 

Penulis:

Editor: Erniyati Khalida