Pewarta Nusantara
Add Post Menu

Suap

Seka one
2 bulan yang lalu
Publik Sorot PN Depok, KPK Bongkar Praktik Suap Eksekusi Lahan

Publik Sorot PN Depok, KPK Bongkar Praktik Suap Eksekusi Lahan

Publik Sorot PN Depok, KPK Bongkar Praktik Suap Eksekusi Lahan
News

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua Bambang Setyawan (BBG) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 5 Februari 2026, terkait Suap Rp850 juta untuk mempercepat eksekusi lahan. Keduanya ditetapkan tersangka bersama Juru Sita Yohansyah Maruanaya (YOH), Dirut PT Karabha Digdaya Trisnadi (TRI), dan Kepala Hukum Perusahaan Berliana Tri Kusuma (BER).​

PT Karabha Digdaya ajukan eksekusi lahan 6.500 m² sejak Januari 2025, mandek hingga negosiasi fee Rp1 miliar direduksi jadi Rp850 juta dari faktur fiktif. Penyerahan dilakukan di Emerald Golf, Tapos, Depok, pukul 19.00 WIB; EKA keluarkan penetapan pengosongan 14 Januari 2026, diikuti eksekusi YOH.

Mahkamah Agung (MA) izinkan penahanan keduanya; Wakil Ketua MA riil memberhentikan sementara dari jabatan. KPK sita Rp850 juta dan barang bukti; motif percepat bisnis PT KD di lahan sengketa.

Baca Selengkapnya Icon buka halaman lengkap
Seka one
3 bulan yang lalu
Kejagung Pidanakan Mantan Kejari Enrekang Usai Terima Suap Rp 480 Juta

Kejagung Pidanakan Mantan Kejari Enrekang Usai Terima Suap Rp 480 Juta

Kejagung Pidanakan Mantan Kejari Enrekang Usai Terima Suap Rp 480 Juta
News

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang berinisial P (Padeli) sebagai tersangka dan menahannya terkait dugaan penerimaan Suap Rp840 juta dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Penahanan dilakukan pada 22 Desember 2025 selama 20 hari di Rutan Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan.

​

Kasus Terkait

Kasus ini melibatkan korupsi pengelolaan ZIS BAZNAS dengan kerugian negara Rp16,6 miliar, di mana P diduga menerima uang perkara saat masih menjabat Kajari Enrekang. Tersangka lain berinisial SL juga terlibat, ditetapkan oleh Kejati Sulsel pada 2 Desember 2025.

​

Status Saat Ini

P kini menjabat Kajari Bangka Tengah, dan penyidik JAM Pidsus Kejagung mengjeratnya dengan UU Tipikor berdasarkan alat bukti lengkap. Penahanan ini bagian dari upaya memberantas korupsi internal aparat penegak hukum.

 

Baca Selengkapnya Icon buka halaman lengkap