Kejagung

Kasus pidana mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin terkait dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang resmi ditutup demi hukum setelah ia meninggal dunia pada 25 Februari 2026. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna konfirmasi, "Kalau meninggal, secara otomatis kasus pidananya tutup demi hukum" sesuai Pasal 132 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Persidangan terdakwa lain di PN Tipikor Palembang tetap jalan, keterangan Alex dalam BAP bisa dipakai dengan izin hakim.
Perkara gugur otomatis karena terdakwa wafat; PN Palembang tunggu surat resmi JPU untuk bacakan penetapan.
Kerugian negara ditelusuri via gugatan perdata oleh Jamdatun; sidang Alex semestinya 23/2 batal.

Kejagung tuntut hukuman mati untuk Fandi Ramadhan (26), ABK asal Medan, dalam kasus penyelundupan 1.995 kg sabu (2 ton) via kapal Sea Dragon dari Thailand, ditangkap Mei 2025 di Kepri. Jaksa bantah Fandi tak tahu muatan—ia bantu pindah 67 paket di laut, terima bayaran Rp8,2 juta, & sadar barang haram tersembunyi di haluan/mesin kapal. Komisi XIII DPR sulit cerna tuntutan ini karena Fandi baru kerja 3 hari & dalang utama (Mr Tan/Jacky Tan) masih buron.
Hasiholan rekrut Fandi April 2025, ambil paket Thailand via WA koordinat, tangkap 21/5/2025; 6 terdakwa (4 WNI, 2 Thai) sidang PN Batam.
Hotman Paris & ibu Fandi minta Presiden Prabowo selamatkan; Martin Tumbelaka (Gerindra) desak panggil penyidik/JPU, putusan 5/3/2026.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut hukuman mati bagi Fandi Ramadhan (26), ABK asal Medan, dalam kasus penyelundupan sabu sekitar 2 ton di perairan Kepulauan Riau. Tuntutan disampaikan pada 5 Februari 2026 di PN Batam berdasarkan fakta hukum dan bukti persidangan.
Fandi direkrut Hasiholan Samosir pada April 2025 untuk jadi ABK kapal tanker Sea Dragon dari Medan ke Thailand. Di perairan Phuket, mereka terima 67 kardus berisi sabu dari kapal ikan Thailand tanpa cek isi, meski lokasi bukan dermaga biasa.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan Fandi sadar dan tahu muatan narkoba, terlibat permufakatan jahat dengan 5 terdakwa lain (termasuk 2 WNI dan 2 Thailand), melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika. Semua 6 terdakwa dituntut mati karena bukti kuat.
Keluarga Fandi mengaku ia dijebak, baru kerja 3 hari, bayar Rp2,5 juta rekrutmen, dan tak tahu muatan. Ibu Fandi histeris di sidang; Sarbumusi tawarkan bantuan hukum.

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan terhadap 20 perusahaan swasta di wilayah Pekanbaru dan Medan pada 12 Februari 2026, terkait dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO (crude palm oil) yang direkayasa menjadi POME (palm oil mill effluent) periode 2022-2024. Penggeledahan masih berlangsung untuk mengumpulkan dokumen dan bukti, sebagai tindak lanjut penetapan 11 tersangka sebelumnya.
Perusahaan diduga memalsukan klasifikasi CPO berkadar asam tinggi sebagai POME atau PAO menggunakan Kode HS 2306, untuk menghindari aktivitas ekspor DMO, bea keluar, dan pungutan sawit. Oknum pejabat Kemenperin dan Bea Cukai melaporkan terima kickback untuk memuluskan proses.
11 tersangka termasuk direktur perusahaan seperti PT SMP, PT BMM, PT AP, serta pejabat seperti Kasubdit Kemenperin LHB dan Dirteknis Bea Cukai FJR; mereka ditahan 20 hari di Rutan Salemba. Kerugian negara mencapai Rp14,3 triliun, dengan Kejagung fokus pemulihan aset.

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memang telah mengatur strategi pemulangan tersangka korupsi Mohamad Riza Chalid (MRC) setelah Interpol menerbitkan Red Notice pada 23 Januari 2026. Red notice ini disirkulasikan ke 196 negara anggota Interpol untuk mempersempit ruang geraknya, dengan Polri mengonfirmasi telah memetakan lokasinya (diduga di Malaysia) dan berkoordinasi dengan otoritas setempat.
Kejagung bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri melalui National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia untuk meminta penangkapan provisional dan ekstradisi. Paspor Riza dicabut sejak Juli 2025, dan komunikasi intensif dilakukan dengan negara terkait untuk eksekusi red notice yang berlaku 5 tahun (dapat diperpanjang).
Riza Chalid ditetapkan tersangka sejak 11 Juli 2025 atas dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina (2018-2023) dan TPPU; ia buron sejak Agustus 2025 meski dipanggil tiga kali. Proses red notice memakan waktu sejak pengajuan September 2025 karena asesmen ketat Interpol di Lyon, Prancis.

Kejagung memang melakukan penggeledahan di rumah mantan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar pada 28-29 Januari 2026, terkait dugaan korupsi tata kelola perkebunan dan industri sawit periode 2015-2024.
Penggeledahan melibatkan enam lokasi di Jakarta dan Bogor, termasuk rumah Siti di kawasan Rawamangun serta properti terkait pihak swasta dan kementerian. Penyidik menyita dokumen fisik dan barang bukti elektronik yang diperlukan penyidikan.
Siti belum diperiksa secara resmi, meski Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi mengonfirmasi rencana pemeriksaan ke depan setelah 20 saksi dari swasta dan KLHK sudah dimintai keterangan. Kasus ini melanjutkan penggeledahan sebelumnya di KLHK pada 2024.
Penggeledahan rumah pribadi dinilai sinyal kuat oleh kalangan hukum, termasuk dugaan alih fungsi lahan sawit ilegal di kawasan hutan selama masa jabatannya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Fadilah Helmi, diperiksa oleh Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejaksaan Agung sejak Selasa, 20 Januari 2026, terkait laporan masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran etik.
Fadilah Helmi dijemput oleh Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kejaksaan Agung dari Sampang, Madura, Jawa Timur, dan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut agar objektif. Kajati Jatim Agus Sahat Lumban Gaol membenarkan proses ini sebagai tindak lanjut laporan masyarakat untuk menjaga integritas Korps Adhyaksa.
Pemeriksaan mencakup dugaan penyalahgunaan wewenang, kemungkinan transaksi suap, serta isu kinerja yang menyimpang selama menjabat di Sampang. Bupati Sampang Slamet Junaidi juga dimintai keterangan di Kejati Jatim terkait kasus ini, meski tidak dibawa ke Jakarta.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membantah keras tuduhan bahwa gedungnya digeledah Kejaksaan Agung pada 10 Januari 2026 terkait dugaan korupsi perizinan HPH dan lahan gambut. Perkara yang dimaksud hanya audit rutin, bukan penggeledahan.
Klarifikasi Resmi
Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani tegaskan tidak ada tim penyidik Jaksa Agung masuk kantor, hanya koordinasi administrasi dokumen Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK). "Kami dukung penegakan hukum transparan," ujarnya.
Konteks Kasus
Isu muncul setelah LP Jaksa Agung sebut KLHK libatkan 17 kasus korupsi Rp3,2 triliun tahun 2025. Fokus perkara: penerbitan izin HPH ilegal di Kalimantan dan Sumatra, plus konversi lahan gambut melebihi kuota.
Respons Publik
Aktivis lingkungan curiga bantahan tutupi korupsi sistemik, tuntut transparansi data perizinan. KLHK janji umumkan laporan internal 14 hari ke depan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemenhut) pada 7 Januari 2026, terkait dugaan korupsi perubahan status hutan lindung menjadi hutan produksi di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Penggeledahan didampingi prajurit TNI dan penyidik Jampidsus Kejagung menyita satu kontainer penuh barang bukti berupa dokumen dan berkas.
Kronologi Penggeledahan
Tim jaksa tiba siang hari, memeriksa beberapa ruangan untuk mengumpulkan bukti kasus yang sebelumnya dihentikan KPK via SP3 pada Desember 2024, kini dilanjutkan Kejagung. Kasus menjerat mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman terkait izin tambang ilegal di kawasan hutan.
Respons Kemenhut
Kemenhut sebut aksi itu bukan penggeledahan melainkan pencocokan data perubahan fungsi hutan dari masa pemerintahan sebelumnya, bukan Kabinet Merah Putih saat ini, dan mendukung proses hukum. Kerugian negara sedang dihitung BPKP, belum ada tersangka ditetapkan.
Video : TikTok/iNews

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang berinisial P (Padeli) sebagai tersangka dan menahannya terkait dugaan penerimaan Suap Rp840 juta dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Penahanan dilakukan pada 22 Desember 2025 selama 20 hari di Rutan Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan.
Kasus Terkait
Kasus ini melibatkan korupsi pengelolaan ZIS BAZNAS dengan kerugian negara Rp16,6 miliar, di mana P diduga menerima uang perkara saat masih menjabat Kajari Enrekang. Tersangka lain berinisial SL juga terlibat, ditetapkan oleh Kejati Sulsel pada 2 Desember 2025.
Status Saat Ini
P kini menjabat Kajari Bangka Tengah, dan penyidik JAM Pidsus Kejagung mengjeratnya dengan UU Tipikor berdasarkan alat bukti lengkap. Penahanan ini bagian dari upaya memberantas korupsi internal aparat penegak hukum.