Pewarta Nusantara
Add Post Menu
Kejagung Grebek 20 Perusahaan: Skandal Ekspor CPO Rp14,3 Triliun

Kejagung Grebek 20 Perusahaan: Skandal Ekspor CPO Rp14,3 Triliun

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan terhadap 20 perusahaan swasta di wilayah Pekanbaru dan Medan pada 12 Februari 2026, terkait dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO (crude palm oil) yang direkayasa menjadi POME (palm oil mill effluent) periode 2022-2024. Penggeledahan masih berlangsung untuk mengumpulkan dokumen dan bukti, sebagai tindak lanjut penetapan 11 tersangka sebelumnya.

Perusahaan diduga memalsukan klasifikasi CPO berkadar asam tinggi sebagai POME atau PAO menggunakan Kode HS 2306, untuk menghindari aktivitas ekspor DMO, bea keluar, dan pungutan sawit. Oknum pejabat Kemenperin dan Bea Cukai melaporkan terima kickback untuk memuluskan proses.​

11 tersangka termasuk direktur perusahaan seperti PT SMP, PT BMM, PT AP, serta pejabat seperti Kasubdit Kemenperin LHB dan Dirteknis Bea Cukai FJR; mereka ditahan 20 hari di Rutan Salemba. Kerugian negara mencapai Rp14,3 triliun, dengan Kejagung fokus pemulihan aset.

Penulis:

Editor: Erniyati Khalida