Pewarta Nusantara
Add Post Menu

CPO

Seka one
2 bulan yang lalu
Kejagung Grebek 20 Perusahaan: Skandal Ekspor CPO Rp14,3 Triliun

Kejagung Grebek 20 Perusahaan: Skandal Ekspor CPO Rp14,3 Triliun

Kejagung Grebek 20 Perusahaan: Skandal Ekspor CPO Rp14,3 Triliun
News

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan terhadap 20 perusahaan swasta di wilayah Pekanbaru dan Medan pada 12 Februari 2026, terkait dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO (crude palm oil) yang direkayasa menjadi POME (palm oil mill effluent) periode 2022-2024. Penggeledahan masih berlangsung untuk mengumpulkan dokumen dan bukti, sebagai tindak lanjut penetapan 11 tersangka sebelumnya.

Perusahaan diduga memalsukan klasifikasi CPO berkadar asam tinggi sebagai POME atau PAO menggunakan Kode HS 2306, untuk menghindari aktivitas ekspor DMO, bea keluar, dan pungutan sawit. Oknum pejabat Kemenperin dan Bea Cukai melaporkan terima kickback untuk memuluskan proses.​

11 tersangka termasuk direktur perusahaan seperti PT SMP, PT BMM, PT AP, serta pejabat seperti Kasubdit Kemenperin LHB dan Dirteknis Bea Cukai FJR; mereka ditahan 20 hari di Rutan Salemba. Kerugian negara mencapai Rp14,3 triliun, dengan Kejagung fokus pemulihan aset.

Baca Selengkapnya Icon buka halaman lengkap
Ardi Sentosa
2 tahun yang lalu
Keterlibatan Pejabat Tinggi Perekonomian dalam Kasus Ekspor CPO: Dilema Etika dan Implikasi Politik yang Memburamkan Citra Pemerintah

Keterlibatan Pejabat Tinggi Perekonomian dalam Kasus Ekspor CPO: Dilema Etika dan Implikasi Politik yang Memburamkan Citra Pemerintah

Nasional

Pewarta Nusantara, Nasional - Menteri Koordinator Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, telah selesai memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Dalam sesi tanya jawab dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), Airlangga mengungkap bahwa telah menjawab 46 pertanyaan dengan penuh tanggung jawab.

Dia menghadiri jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, dan menyatakan bahwa jawabannya telah diberikan dengan sebaik-baiknya.

Namun, Airlangga menyatakan bahwa hal-hal lain terkait jawaban tersebut akan dijelaskan oleh penyidik pada waktu yang akan datang.

Sebelumnya, Airlangga dipanggil oleh Kejagung sebagai saksi terkait kasus ekspor CPO, tetapi pada panggilan pertama, dia tidak hadir.

Namun, setelah Kejagung melayangkan surat pemanggilan kembali, Airlangga akhirnya menghadiri panggilan kedua pada Senin (24/7) pagi.

Kasus ekspor CPO ini juga telah menjerat tiga korporasi sebagai tersangka, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Baca Juga; Terobosan Canggih Dalam Teknologi Kecerdasan Buatan: Perusahaan Australia Gabungkan Otak Manusia dan AI untuk Menciptakan Mesin ‘Superhuman’!

Selain itu, dalam perkembangan kasus ini, lima terdakwa yang terlibat dalam ekspor CPO juga telah divonis dengan hukuman 1-3 tahun penjara.

Hakim meyakini bahwa kelima terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama.

Para terdakwa tersebut adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Indra Sari Wisnu Wardhana; Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris WNI, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT VAL, Stanley MA; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM, Pierre Togar Sitanggang.

Kasus ekspor CPO ini menarik perhatian publik karena melibatkan sejumlah tokoh dan perusahaan besar. Dengan keterangan yang telah diberikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, diharapkan kasus ini dapat terungkap dengan baik dan tindak pidana korupsi dapat diatasi dengan tegas.

Pemeriksaan oleh Kejagung dan proses peradilan memberikan harapan bagi masyarakat untuk melihat keadilan ditegakkan dalam kasus ini.

Tersangka dan terdakwa akan menghadapi konsekuensi dari tindakan mereka, dan keadilan harus diupayakan agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.

Semua pihak berharap bahwa penguatan hukum dan penegakan keadilan akan memberikan dampak positif bagi perekonomian negara dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga pemerintah. (*Ibs)

Baca Selengkapnya Icon buka halaman lengkap
Ardi Sentosa
2 tahun yang lalu
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, Akan Memenuhi Panggilan Kejaksaan Agung Terkait Kasus Ekspor CPO

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, Akan Memenuhi Panggilan Kejaksaan Agung Terkait Kasus Ekspor CPO

Nasional

Pewarta Nusantara, Solo - Airlangga Hartarto memastikan dirinya akan memenuhi panggilan dari Kejaksaan Agung terkait kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Saat dimintai konfirmasi mengenai persiapan untuk menghadiri panggilan tersebut, Airlangga hanya berkelakar dengan menjawab bahwa ia membawa bekal untuk makan siang.

Pada kesempatan itu, Airlangga enggan memberikan rincian lebih lanjut terkait panggilan dari Kejagung. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengagendakan panggilan terhadap Airlangga untuk dimintai keterangan dalam kasus ekspor CPO pada Selasa pekan lalu.

Namun, Airlangga tidak hadir memenuhi panggilan tersebut dan tidak memberikan konfirmasi alasan mengenai ketidakhadirannya.

Oleh karena itu, Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan kembali terhadap Airlangga, dan dia diagendakan ulang untuk dimintai keterangan pada hari Senin mendatang.

Baca Juga; Prabowo Subianto Unggul dalam Survei Elektabilitas Capres 2024: Ancaman Potensial bagi Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan

Kasus ekspor CPO atau bahan baku minyak goreng menjadi sorotan karena melibatkan Airlangga Hartarto, seorang Menteri Koordinator yang berada di jajaran pemerintahan.

Kehadiran Airlangga untuk memberikan keterangan diharapkan dapat memberikan klarifikasi dan kejelasan terkait peristiwa tersebut.

Publik tentu menanti dengan perhatian untuk melihat bagaimana perkembangan selanjutnya dari kasus ini dan bagaimana tanggapan Airlangga terhadap panggilan dari Kejaksaan Agung. Semoga proses hukum ini dapat berjalan dengan transparan dan adil demi kepentingan publik. (*Ibs)

Baca Selengkapnya Icon buka halaman lengkap
Ardi Sentosa
2 tahun yang lalu
Kejagung Gelar Penggeledahan dan Penyitaan Terkait Kasus Ekspor CPO

Kejagung Gelar Penggeledahan dan Penyitaan Terkait Kasus Ekspor CPO

Nasional

Pewarta Nusantara, Nasional - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penggeledahan pada tujuh lokasi terkait dengan kasus ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Hal ini diungkapkan oleh Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam sebuah jumpa pers. Penggeledahan ini merupakan tindakan tambahan dari penggeledahan sebelumnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Tujuh lokasi yang digeledah oleh Kejagung antara lain adalah kantor PT WNI & PT MNA di Gedung B & G Tower, kantor PHG di Jalan Iskandar Muda, kantor PT MM di Jalan K.L. Yos Sudarso, kantor PT PAS di Jalan Platina IIIA, kantor PT ABP di Jalan Veteran, kantor PHG di Jalan Iskandar Muda, dan kantor Bank BCA Cabang Utama Medan.

Melalui penggeledahan ini, Kejagung berharap dapat mengumpulkan bukti terkait dengan kasus ekspor CPO yang sedang ditangani.

Selain penggeledahan, Kejagung juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah kapal dan helikopter yang terkait dengan kasus tersebut. Sebanyak 56 unit kapal dan pesawat dari berbagai perusahaan telah disita oleh Kejagung.

Kapal-kapal tersebut merupakan milik PT PPK, PT PSLS, dan PT BBI, sedangkan helikopter yang disita adalah satu unit Bell 429 dan satu unit EC 130 T2 yang dimiliki oleh PT MAN. Selain itu, Kejagung juga melakukan pemblokiran pelayanan penerbangan terhadap dua helikopter tersebut.

Dalam kasus ini, Kejagung juga telah memeriksa 17 saksi dan menetapkan tiga tersangka korporasi, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Baca Juga; Kejagung Sita Kapal dan Helikopter Terkait Kasus Ekspor CPO

Ketut Sumedana menyebutkan bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 6,47 triliun, dan kerugian tersebut sudah inkrah berdasarkan vonis terhadap para pelaku sebelumnya.

Tindakan penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan saksi yang dilakukan oleh Kejagung merupakan upaya yang serius dalam mengungkap dan menindak tindak pidana terkait ekspor CPO.

Kejagung bertekad untuk menegakkan keadilan dan melindungi kepentingan negara serta masyarakat dalam kasus ini. (*Ibs)

Baca Selengkapnya Icon buka halaman lengkap