Pewarta Nusantara
Add Post Menu
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo Mengumumkan Perpanjangan Keringanan Pembayaran Tagihan Kartu Kredit Hingga Juni 2026 atau Akhir 2025.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo Mengumumkan Perpanjangan Keringanan Pembayaran Tagihan Kartu Kredit Hingga Juni 2026 atau Akhir 2025.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengumumkan perpanjangan keringanan pembayaran tagihan kartu kredit hingga Juni 2026 atau akhir 2025, tergantung konteks pengumuman terkini. Kebijakan ini dirancang untuk mendukung likuiditas masyarakat dan pertumbuhan Ekonomi di tengah tantangan global.​

Dua Aspek Utama

Keringanan pertama mencakup pemegang kartu kredit, dengan batas minimum pembayaran diturunkan menjadi 5% dari total tagihan dan denda keterlambatan dibatasi maksimal 1% atau Rp100 ribu.​

Aspek kedua adalah kelanjutan tarif murah Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) untuk menekan biaya transaksi perbankan dan meningkatkan efisiensi sistem pembayaran.​

Latar Belakang Kebijakan

Pengumuman ini disampaikan Perry Warjiyo dalam konferensi pers terkait Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, sejalan dengan pertumbuhan kredit perbankan yang mencapai 7,74% (yoy) pada November 2025. Kebijakan serupa sebelumnya berlaku hingga akhir 2025, kini diperpanjang untuk merespons sikap wait-and-see pelaku usaha serta likuiditas perbankan yang tetap kuat.​

Penulis:

Editor: Erniyati Khalida