Pewarta Nusantara
Add Post Menu

Perry Warjiyo

Seka one
2 bulan yang lalu
Juda Agung Mundur, BI Usulkan Pengganti ke Presiden Prabowo

Juda Agung Mundur, BI Usulkan Pengganti ke Presiden Prabowo

Juda Agung Mundur, BI Usulkan Pengganti ke Presiden Prabowo
News

Juda Agung telah mengundurkan diri dari jabatan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) sejak 13 Januari 2026, dan Gubernur BI Perry Warjiyo telah mengusulkan calon pengganti kepada Presiden Prabowo Subianto. Pengunduran diri ini dikonfirmasi oleh Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, memicu proses penggantian sesuai UU Bank Indonesia.​

Presiden Prabowo mengirimkan surat rekomendasi ke DPR melalui calon-calon seperti Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, keponakan mantan Presiden Jokowi, serta dua kandidat lain yang disiapkan. Proses ini mengikuti Pasal 41, 48, dan 50 UU No. 3 Tahun 2023 tentang Pengembangan Sektor Keuangan, dengan BI tetap fokus menjaga stabilitas rupiah menjelang Rapat Dewan Gubernur pada 21 Januari 2026.​

Langkah ini menarik perhatian karena dinamika politik di sektor keuangan, selaras dengan minat Anda pada tren finansial, kebijakan pemerintah, dan isu seperti pajak serta korupsi sebelumnya. BI menegaskan operasional tetap normal tanpa dampak signifikan pada kebijakan moneter.

Baca Selengkapnya Icon buka halaman lengkap
Seka one
3 bulan yang lalu
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo Mengumumkan Perpanjangan Keringanan Pembayaran Tagihan Kartu Kredit Hingga Juni 2026 atau Akhir 2025.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo Mengumumkan Perpanjangan Keringanan Pembayaran Tagihan Kartu Kredit Hingga Juni 2026 atau Akhir 2025.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo Mengumumkan Perpanjangan Keringanan Pembayaran Tagihan Kartu Kredit Hingga Juni 2026 atau Akhir 2025.
News

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengumumkan perpanjangan keringanan pembayaran tagihan kartu kredit hingga Juni 2026 atau akhir 2025, tergantung konteks pengumuman terkini. Kebijakan ini dirancang untuk mendukung likuiditas masyarakat dan pertumbuhan Ekonomi di tengah tantangan global.​

Dua Aspek Utama

Keringanan pertama mencakup pemegang kartu kredit, dengan batas minimum pembayaran diturunkan menjadi 5% dari total tagihan dan denda keterlambatan dibatasi maksimal 1% atau Rp100 ribu.​

Aspek kedua adalah kelanjutan tarif murah Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) untuk menekan biaya transaksi perbankan dan meningkatkan efisiensi sistem pembayaran.​

Latar Belakang Kebijakan

Pengumuman ini disampaikan Perry Warjiyo dalam konferensi pers terkait Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, sejalan dengan pertumbuhan kredit perbankan yang mencapai 7,74% (yoy) pada November 2025. Kebijakan serupa sebelumnya berlaku hingga akhir 2025, kini diperpanjang untuk merespons sikap wait-and-see pelaku usaha serta likuiditas perbankan yang tetap kuat.​

Baca Selengkapnya Icon buka halaman lengkap