Akhir 2025 UMP Yogyakarta Naik 6,78

YOGYAKARTA — Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp2.417.495. Angka tersebut mengalami kenaikan 6,78 persen atau setara Rp153.414,05 dibandingkan UMP tahun 2025.
Pengumuman penetapan UMP 2026 itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, pada Selasa, 24 Desember 2025.
Penetapan UMP dilakukan melalui Keputusan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X, berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi DIY. Dewan ini melibatkan unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah daerah, serta akademisi, sebagai bagian dari mekanisme tripartit-plus dalam penentuan kebijakan pengupahan.
Meski ditetapkan sebagai standar upah minimum tingkat provinsi, UMP di DIY bersifat sebagai patokan dasar. Dalam praktiknya, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) menjadi acuan utama bagi perusahaan di masing-masing wilayah.
Untuk tahun 2026, ketentuan UMK berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih wajib mengikuti struktur dan skala upah yang ditetapkan oleh perusahaan.
Berdasarkan data yang diumumkan, UMK tertinggi di DIY berada di Kota Yogyakarta, yakni sebesar Rp2.827.593, atau naik 6,50 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan UMK di wilayah lain di DIY juga disesuaikan dengan kondisi ekonomi daerah dan produktivitas sektor usaha.
Kebijakan UMP dan UMK 2026 ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Pemerintah daerah menegaskan, kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja, sekaligus tetap memperhatikan kemampuan dan keberlanjutan usaha di tengah dinamika ekonomi nasional.
Sumber: PemdaDIY
Penulis:
Editor: Erniyati Khalida