UMR

YOGYAKARTA — Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp2.417.495. Angka tersebut mengalami kenaikan 6,78 persen atau setara Rp153.414,05 dibandingkan UMP tahun 2025.
Pengumuman penetapan UMP 2026 itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, pada Selasa, 24 Desember 2025.
Penetapan UMP dilakukan melalui Keputusan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X, berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi DIY. Dewan ini melibatkan unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah daerah, serta akademisi, sebagai bagian dari mekanisme tripartit-plus dalam penentuan kebijakan pengupahan.
Meski ditetapkan sebagai standar upah minimum tingkat provinsi, UMP di DIY bersifat sebagai patokan dasar. Dalam praktiknya, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) menjadi acuan utama bagi perusahaan di masing-masing wilayah.
Untuk tahun 2026, ketentuan UMK berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih wajib mengikuti struktur dan skala upah yang ditetapkan oleh perusahaan.
Berdasarkan data yang diumumkan, UMK tertinggi di DIY berada di Kota Yogyakarta, yakni sebesar Rp2.827.593, atau naik 6,50 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan UMK di wilayah lain di DIY juga disesuaikan dengan kondisi ekonomi daerah dan produktivitas sektor usaha.
Kebijakan UMP dan UMK 2026 ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Pemerintah daerah menegaskan, kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja, sekaligus tetap memperhatikan kemampuan dan keberlanjutan usaha di tengah dinamika ekonomi nasional.
Sumber: PemdaDIY
Usulan Kenaikan Upah Minimum Sebesar 6,5 Persen di Tahun 2025
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan keputusan pemerintah terkait kenaikan upah minimum nasional tahun 2025. Dalam keterangan pers yang disampaikan di Kantor Presiden, Presiden menyatakan bahwa setelah mempertimbangkan usulan awal dari Menteri Tenaga Kerja dan mendengarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk pimpinan buruh, pemerintah menetapkan kenaikan rata-rata UMP sebesar 6,5 persen.
"Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata UMR pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," ujar Presiden Prabowo dalam pernyataannya.
Lebih lanjut, Presiden menegaskan bahwa upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten. "Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan," tambahnya.
Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional, daya beli masyarakat, serta keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha. Keputusan ini diharapkan mampu memberikan kepastian bagi para pekerja dan mendukung pemulihan ekonomi di tahun mendatang.
Dengan kenaikan ini, pemerintah berharap kesejahteraan tenaga kerja dapat semakin meningkat, sementara sektor usaha dapat terus berkembang secara berkelanjutan.
Baca SelengkapnyaTernyata Segini UMR Jogja dan UMK Setiap Kota dan Kabupatenya
Yogyakarta - Dalam dunia kerja yang terus berkembang, Upah Minimum Regional (UMR) menjadi hal yang penting untuk diketahui, terutama bagi pekerja, mahasiswa, dan Karyawan.
Artikel ini mengulas UMR di Jogja tahun 2024, memberikan pemahaman tentang variasi upah di berbagai wilayah Yogyakarta.
UMR Jogja 2024
Gubernur Sri Sultan Hamengku Buwono telah secara resmi menetapkan UMR Yogyakarta 2024. UMR ini menjadi acuan minimum yang harus dipatuhi pengusaha untuk memastikan kompensasi yang adil bagi karyawan.
Penting untuk memahami perbedaan antara Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Rincian UMR di Yogyakarta
Berikut adalah data UMR di setiap wilayah Yogyakarta:
- Kota Yogyakarta memiliki UMK tertinggi, yaitu Rp 2.492.997, naik dari Rp 2.324.775 pada tahun sebelumnya.
- Kabupaten Sleman mengikuti dengan UMK sebesar Rp 2.315.976.
- Kabupaten Bantul menetapkan UMK Rp 2.216.463.
- Kabupaten Kulon Progo memiliki UMK Rp 2.227.736.
- Kabupaten Gunungkidul mencatat UMK terendah, yaitu Rp 2.188.041, namun tetap menunjukkan peningkatan sebesar 6,77% dibanding tahun sebelumnya.
Perbedaan angka ini mencerminkan keragaman ekonomi dan biaya hidup di tiap wilayah.
Baca Selengkapnya