Pewarta Nusantara
Add Post Menu

UMP

Seka one
3 bulan yang lalu
UMP Rp5,73 Juta Ditolak, KSPI Tuntut Revisi

UMP Rp5,73 Juta Ditolak, KSPI Tuntut Revisi

UMP Rp5,73 Juta Ditolak, KSPI Tuntut Revisi
News

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang baru ditetapkan Rp5,73 juta. Presiden KSPI Said Iqbal tolak ketetapan ini karena dianggap terlalu rendah dibanding Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 100% versi Kemnaker Rp5,89 juta, serta kalah dari UMK Bekasi dan Karawang Rp5,95 juta.

​​

Alasan Penolakan

KSPI kritik penggunaan indeks alfa 0,75 yang hasilkan kenaikan hanya 6,17% dari UMP 2025 Rp5,4 juta, di bawah ekspektasi KHL riil Jakarta. Aliansi buruh se-DKI sepakat tuntut revisi ke Rp5,89 juta demi keadilan pekerja.

​​

Rencana Aksi

KSPI rencanakan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) plus demo di Istana dan Balai Kota akhir Desember 2025 atau awal Januari 2026. Pemprov DKI balas bahwa penetapan sesuai PP Pengupahan 2025 dan hasil rapat tripartit.

 

 

Baca Selengkapnya Icon buka halaman lengkap
Pole Vox
3 bulan yang lalu
Kenaikan UMP Jakarta Mendapat Respon Yang Kurang Baik

Kenaikan UMP Jakarta Mendapat Respon Yang Kurang Baik

Kenaikan UMP Jakarta Mendapat Respon Yang Kurang Baik
News

UMP DKI Jakarta 2026 Rp5,72 Juta Tuai Pro dan Kontra

 

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876 memicu respons beragam dari para pemangku kepentingan. Kenaikan upah yang dihitung menggunakan formula alfa 0,75 ini dinilai belum mampu menjembatani kepentingan buruh dan pengusaha, meski pemerintah menyebut kebijakan tersebut telah melampaui inflasi dan mempertimbangkan keberlanjutan ekonomi.

 

Di kalangan pekerja, angka UMP tersebut dianggap masih berada di bawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL) DKI Jakarta yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan sebesar Rp5.898.511. Sementara itu, pengusaha menilai kenaikan upah tetap berpotensi menekan dunia usaha, terutama sektor padat karya, di tengah tantangan inflasi dan ketidakpastian ekonomi.

 

Buruh Tolak, Siapkan Aksi

 

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) secara tegas menolak penetapan UMP Jakarta 2026. Menurut KSPI, upah minimum seharusnya minimal setara 100 persen KHL, yakni sekitar Rp5,89 juta, agar pekerja dapat memenuhi kebutuhan hidup secara layak.

 

KSPI juga menyoroti ketimpangan antara UMP DKI Jakarta dengan UMK Bekasi dan Karawang yang telah menyentuh kisaran Rp5,95 juta. Perbedaan ini dinilai tidak logis mengingat Jakarta memiliki biaya hidup lebih tinggi. Serikat buruh menolak tawaran insentif non-upah dari pemerintah sebagai substitusi kenaikan upah, dan menyatakan akan menempuh aksi demonstrasi serta gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

 

Pengusaha Waspadai Dampak Usaha

 

Dari sisi pengusaha, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan akan mematuhi ketetapan pemerintah, namun menyampaikan kekhawatiran atas dampak kenaikan UMP terhadap keberlangsungan usaha. Menurut Apindo, kenaikan upah berpotensi memberatkan perusahaan, khususnya di sektor padat karya yang tengah menghadapi tekanan biaya produksi dan melemahnya daya beli.

 

Pengusaha meminta agar pemerintah mempertimbangkan kemampuan usaha riil serta membuka opsi penundaan penerapan UMP bagi perusahaan yang tidak mampu. Apindo juga mengingatkan risiko lanjutan berupa penurunan daya saing, meningkatnya pengangguran, dan semakin panjangnya waktu tunggu kerja bagi pencari kerja baru.

 

Pemerintah Tawarkan Insentif

 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan penetapan UMP 2026 telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, yang mengatur formula pengupahan dengan nilai alfa di atas inflasi. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan angka alfa 0,75 dipilih sebagai jalan tengah untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.

 

Sebagai pelengkap kebijakan upah, Pemprov DKI menawarkan sejumlah insentif tambahan bagi buruh, antara lain subsidi transportasi publik, bantuan pangan, layanan cek kesehatan gratis, serta akses air bersih PAM Jaya. Pemerintah menegaskan kebijakan tersebut dirumuskan melalui Dewan Pengupahan dengan melibatkan unsur buruh, pengusaha, dan pemerintah.

 

Meski telah ditetapkan, polemik UMP DKI Jakarta 2026 diperkirakan masih berlanjut. Tarik-menarik kepentingan antara buruh, pengusaha, dan pemerintah menunjukkan bahwa isu pengupahan tetap menjadi persoalan krusial di tengah dinamika ekonomi dan sosial ibu kota.

Baca Selengkapnya Icon buka halaman lengkap
Pole Vox
3 bulan yang lalu
Akhir 2025 UMP Yogyakarta Naik 6,78

Akhir 2025 UMP Yogyakarta Naik 6,78

Akhir 2025 UMP Yogyakarta Naik 6,78
News

 

YOGYAKARTA — Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp2.417.495. Angka tersebut mengalami kenaikan 6,78 persen atau setara Rp153.414,05 dibandingkan UMP tahun 2025.

 

Pengumuman penetapan UMP 2026 itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, pada Selasa, 24 Desember 2025.

 

Penetapan UMP dilakukan melalui Keputusan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X, berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi DIY. Dewan ini melibatkan unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah daerah, serta akademisi, sebagai bagian dari mekanisme tripartit-plus dalam penentuan kebijakan pengupahan.

 

Meski ditetapkan sebagai standar upah minimum tingkat provinsi, UMP di DIY bersifat sebagai patokan dasar. Dalam praktiknya, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) menjadi acuan utama bagi perusahaan di masing-masing wilayah.

 

Untuk tahun 2026, ketentuan UMK berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih wajib mengikuti struktur dan skala upah yang ditetapkan oleh perusahaan.

 

Berdasarkan data yang diumumkan, UMK tertinggi di DIY berada di Kota Yogyakarta, yakni sebesar Rp2.827.593, atau naik 6,50 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan UMK di wilayah lain di DIY juga disesuaikan dengan kondisi ekonomi daerah dan produktivitas sektor usaha.

 

Kebijakan UMP dan UMK 2026 ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Pemerintah daerah menegaskan, kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja, sekaligus tetap memperhatikan kemampuan dan keberlanjutan usaha di tengah dinamika ekonomi nasional.

 

Sumber: PemdaDIY

Baca Selengkapnya Icon buka halaman lengkap
Seka one
3 bulan yang lalu
RESMI !!! Presiden Prabowo Subianto Menyetujui Formula Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.

RESMI !!! Presiden Prabowo Subianto Menyetujui Formula Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.

RESMI !!! Presiden Prabowo Subianto Menyetujui Formula Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
News

Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang diumumkan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 16 Desember 2025 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan.​

Formula Kenaikan UMP

Rumus baru menggunakan skema inflasi + (pertumbuhan ekonomi × alfa), dengan rentang alfa 0,5–0,9 untuk fleksibilitas daerah. Penetapan akhir diserahkan ke Dewan Pengupahan Daerah yang mempertimbangkan kondisi lokal seperti Kebutuhan Hidup Layak (KHL).​

Latar Belakang Persetujuan

Pengumuman ini menyusul rapat terbatas di Istana pada November 2025, sejalan dengan Putusan MK Nomor 168/2023 untuk mengatasi disparitas upah antarprovinsi. Yassierli menekankan komitmen pemerintah menjaga keseimbangan antara buruh, pengusaha, dan pertumbuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya Icon buka halaman lengkap
Santo Projo (ARC)
1 tahun yang lalu 19/12/24
Usulan Kenaikan Upah Minimum Sebesar 6,5 Persen di Tahun 2025

Usulan Kenaikan Upah Minimum Sebesar 6,5 Persen di Tahun 2025

Headline

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan keputusan pemerintah terkait kenaikan upah minimum nasional tahun 2025. Dalam keterangan pers yang disampaikan di Kantor Presiden, Presiden menyatakan bahwa setelah mempertimbangkan usulan awal dari Menteri Tenaga Kerja dan mendengarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk pimpinan buruh, pemerintah menetapkan kenaikan rata-rata UMP sebesar 6,5 persen.

"Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata UMR pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," ujar Presiden Prabowo dalam pernyataannya.

Lebih lanjut, Presiden menegaskan bahwa upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten. "Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan," tambahnya.

Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional, daya beli masyarakat, serta keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha. Keputusan ini diharapkan mampu memberikan kepastian bagi para pekerja dan mendukung pemulihan ekonomi di tahun mendatang.

Dengan kenaikan ini, pemerintah berharap kesejahteraan tenaga kerja dapat semakin meningkat, sementara sektor usaha dapat terus berkembang secara berkelanjutan.

Baca Selengkapnya Icon buka halaman lengkap