Eks Petinggi Pertamina Patra Niaga Dituntut 14 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga eks petinggi PT Pertamina Patra Niaga dengan hukuman penjara 14 tahun atas Kasus Korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Terdakwa Riva Siahaan (eks Dirut), Maya Kusmaya (eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga), serta Edward Corne (eks VP Trading Operations) dituntut pidana penjara 14 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5 miliar; jika tak bayar, tambahan penjara 7 tahun.
Mereka didakwa melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 UU KUHP jo Pasal 18 UU Tipikor karena usulkan pemenang tender impor BBM RON 90/92 dan penjualan solar non subsidi secara melawan hukum, rugikan negara hingga miliaran rupiah.
Penulis:
Editor: Erniyati Khalida