Tidak Sembarangan! Ini Daftar Pekerjaan Baru Yang Bisa Di Daftarkan Dalam KTP

Kolom pekerjaan di KTP-el diatur ketat sesuai Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 dengan 99 pilihan resmi yang tidak boleh sembarangan atau fiksi.
- Status Dasar: Belum/Tidak Bekerja, Mengurus Rumah Tangga, Pelajar/Mahasiswa, Pensiunan.
- Aparatur Negara: PNS, TNI, Polri, Presiden/Wakil Presiden, Gubernur, DPR/DPRD, Hakim, Duta Besar.
- Profesional: Dokter, Perawat, Bidan, Pengacara, Notaris, Guru, Dosen, Arsitek, Pilot, Wartawan, Seniman, Artis, Atlet.
- Wirausaha & Buruh: Wiraswasta, Pedagang, Petani, Sopir, Tukang (Kayu, Batu, Listrik, Jahit), Buruh Harian Lepas, Pembantu Rumah Tangga.
- Lainnya Unik: Paranormal, Paraji, Chef, Promotor Acara, Ustadz/Mubaligh, Imam Masjid.
Ubah data via Dukcapil setempat setelah perbarui KK; pilih sesuai pekerjaan utama, bukan gelar/hobi.
Penulis:
Editor: Erniyati Khalida