Pewarta Nusantara
Add Post Menu

eKTP2026

Pole Vox
2 bulan yang lalu
Tidak Sembarangan! Ini Daftar Pekerjaan Baru Yang Bisa Di Daftarkan Dalam KTP

Tidak Sembarangan! Ini Daftar Pekerjaan Baru Yang Bisa Di Daftarkan Dalam KTP

Tidak Sembarangan! Ini Daftar Pekerjaan Baru Yang Bisa Di Daftarkan Dalam KTP
News

Kolom pekerjaan di KTP-el diatur ketat sesuai Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 dengan 99 pilihan resmi yang tidak boleh sembarangan atau fiksi.

  • Status Dasar: Belum/Tidak Bekerja, Mengurus Rumah Tangga, Pelajar/Mahasiswa, Pensiunan.
  • Aparatur Negara: PNS, TNI, Polri, Presiden/Wakil Presiden, Gubernur, DPR/DPRD, Hakim, Duta Besar.
  • Profesional: Dokter, Perawat, Bidan, Pengacara, Notaris, Guru, Dosen, Arsitek, Pilot, Wartawan, Seniman, Artis, Atlet.
  • Wirausaha & Buruh: Wiraswasta, Pedagang, Petani, Sopir, Tukang (Kayu, Batu, Listrik, Jahit), Buruh Harian Lepas, Pembantu Rumah Tangga.
  • Lainnya Unik: Paranormal, Paraji, Chef, Promotor Acara, Ustadz/Mubaligh, Imam Masjid.

Ubah data via Dukcapil setempat setelah perbarui KK; pilih sesuai pekerjaan utama, bukan gelar/hobi.

Baca Selengkapnya Icon buka halaman lengkap