Dukcapil

Kolom pekerjaan di KTP-el diatur ketat sesuai Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 dengan 99 pilihan resmi yang tidak boleh sembarangan atau fiksi.
- Status Dasar: Belum/Tidak Bekerja, Mengurus Rumah Tangga, Pelajar/Mahasiswa, Pensiunan.
- Aparatur Negara: PNS, TNI, Polri, Presiden/Wakil Presiden, Gubernur, DPR/DPRD, Hakim, Duta Besar.
- Profesional: Dokter, Perawat, Bidan, Pengacara, Notaris, Guru, Dosen, Arsitek, Pilot, Wartawan, Seniman, Artis, Atlet.
- Wirausaha & Buruh: Wiraswasta, Pedagang, Petani, Sopir, Tukang (Kayu, Batu, Listrik, Jahit), Buruh Harian Lepas, Pembantu Rumah Tangga.
- Lainnya Unik: Paranormal, Paraji, Chef, Promotor Acara, Ustadz/Mubaligh, Imam Masjid.
Ubah data via Dukcapil setempat setelah perbarui KK; pilih sesuai pekerjaan utama, bukan gelar/hobi.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menekankan peran krusial data kependudukan Dukcapil dalam mendukung Bansos, keuangan digital, dan sektor strategis lainnya pada 28 Januari 2026.
Data Dukcapil tingkatkan akurasi penyaluran bantuan sosial via pemutakhiran DTSEN, koreksi 3,97 juta penerima tak layak, hemat anggaran negara. Jangkauan 98% populasi, update harian dari 514 kabupaten/kota, dilengkapi biometrik (sidik jari, wajah, iris).
Akses data percepat layanan perbankan, cegah penipuan, dukung transaksi digital; digital ID (IKD) potong waktu buka rekening jadi 3-4 menit. Digunakan 7.000+ instansi, termasuk PPATK untuk analisis TPPU dengan jutaan akses.
Verifikasi identitas korban bencana meski KTP hilang, tingkatkan cyber security sistem keuangan nasional. Forum PPATK 2026 soroti sinergi ini untuk Asta Cita.