Rp2,6 Miliar Disamarkan Jadi ‘Karung Beras’ ala Sudewo

Sudewo, Bupati Pati, diduga menggunakan cara sangat mencolok namun sekaligus licik dengan mengumpulkan dan menyimpan uang hasil pemerasan senilai total sekitar Rp2,6 miliar dalam karung yang diisi ikatan-ikatan uang sehingga sekilas tampak seperti tumpukan beras.
Uang setoran dari para calon perangkat desa diduga dikumpulkan secara bertahap, lalu dimasukkan ke beberapa karung berwarna hijau, dengan tiap ikatan uang diikat menggunakan karet sehingga terlihat seperti isi karung beras ketika disusun. Dalam rekaman dan foto yang beredar, karung-karung tersebut tampak diangkut ke mobil oleh orang kepercayaan, dan belakangan diungkap KPK sebagai bagian dari barang bukti OTT terkait jual beli jabatan perangkat desa.
KPK menjelaskan, di bawah arahan Sudewo, perangkat desa dimintai “tarif” antara kurang lebih Rp165 juta sampai Rp225 juta per orang, yang kemudian dikumpulkan oleh kepala desa-kepala desa yang menjadi kaki tangan Sudewo. Dari skema tersebut, total uang yang terkumpul dan kemudian disita penyidik mencapai sekitar Rp2,6 miliar dalam bentuk tunai yang semula diangkut dalam karung dan kantong plastik sebelum dirapikan kembali sebagai barang bukti.
KPK telah menetapkan Sudewo sebagai tersangka dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, bersama tiga kepala desa yang diduga menjadi perantara pungutan dan penyalur Uang Karungan itu. Selain kasus jual beli jabatan ini, Sudewo juga diumumkan sebagai tersangka dalam perkara lain terkait suap proyek jalur kereta api di lingkungan Ditjen Perkeretaapian Kemenhub, sehingga lingkup perkara yang menjeratnya cukup luas.
Penulis:
Editor: Erniyati Khalida