Pewarta Nusantara
Add Post Menu

Sudewo

Seka one
2 bulan yang lalu
KPK Geledah Koperasi Syariah di Pati, Sita Dokumen Terkait Kasus Sudewo!

KPK Geledah Koperasi Syariah di Pati, Sita Dokumen Terkait Kasus Sudewo!

KPK Geledah Koperasi Syariah di Pati, Sita Dokumen Terkait Kasus Sudewo!
News

KPK melakukan penggeledahan di kantor Koperasi Simpan Pinjam Syariah (KSPPS) Artha Bahana Syariah di Desa Semampir, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada 24 Januari 2026. Ini bagian dari pengembangan kasus korupsi pemerasan jabatan perangkat desa yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo dan tiga kepala desa.

Penyidik KPK menyita lima koper dan satu kardus berisi dokumen dari koperasi tersebut mulai pukul 17.00 WIB. Lokasi ini dikabarkan dimiliki ketua pengurus yang merupakan tim sukses (timses) Sudewo saat Pilkada 2024, meski pihak koperasi klaim operasional dan dana anggota tak terkait kasus. Warga ramai menyaksikan, dan Ketua RT setempat Alex Sudarsono mendampingi proses.

OTT KPK pada 19 Januari 2026 mengamankan Sudewo, Kades Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan dengan sitaan Rp2,6 miliar dari dugaan pemerasan calon perangkat desa di 601 desa Pati. Penggeledahan lanjutan sejak 22 Januari mencakup rumah dinas, rumah pribadi Sudewo, dan rumah eks-timses di Desa Srikaton, Balai Desa Angkatan Lor, serta rumah Kades Semampir Parmono (anggota Tim 8 Sudewo). KPK masih mendalami aliran dana dan pihak lain yang terlibat.

Baca Selengkapnya Icon buka halaman lengkap
Seka one
2 bulan yang lalu
Rp2,6 Miliar Disamarkan Jadi ‘Karung Beras’ ala Sudewo

Rp2,6 Miliar Disamarkan Jadi ‘Karung Beras’ ala Sudewo

Rp2,6 Miliar Disamarkan Jadi ‘Karung Beras’ ala Sudewo
News

Sudewo, Bupati Pati, diduga menggunakan cara sangat mencolok namun sekaligus licik dengan mengumpulkan dan menyimpan uang hasil pemerasan senilai total sekitar Rp2,6 miliar dalam karung yang diisi ikatan-ikatan uang sehingga sekilas tampak seperti tumpukan beras.

Uang setoran dari para calon perangkat desa diduga dikumpulkan secara bertahap, lalu dimasukkan ke beberapa karung berwarna hijau, dengan tiap ikatan uang diikat menggunakan karet sehingga terlihat seperti isi karung beras ketika disusun. Dalam rekaman dan foto yang beredar, karung-karung tersebut tampak diangkut ke mobil oleh orang kepercayaan, dan belakangan diungkap KPK sebagai bagian dari barang bukti OTT terkait jual beli jabatan perangkat desa.

KPK menjelaskan, di bawah arahan Sudewo, perangkat desa dimintai “tarif” antara kurang lebih Rp165 juta sampai Rp225 juta per orang, yang kemudian dikumpulkan oleh kepala desa-kepala desa yang menjadi kaki tangan Sudewo. Dari skema tersebut, total uang yang terkumpul dan kemudian disita penyidik mencapai sekitar Rp2,6 miliar dalam bentuk tunai yang semula diangkut dalam karung dan kantong plastik sebelum dirapikan kembali sebagai barang bukti.

KPK telah menetapkan Sudewo sebagai tersangka dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, bersama tiga kepala desa yang diduga menjadi perantara pungutan dan penyalur Uang Karungan itu. Selain kasus jual beli jabatan ini, Sudewo juga diumumkan sebagai tersangka dalam perkara lain terkait suap proyek jalur kereta api di lingkungan Ditjen Perkeretaapian Kemenhub, sehingga lingkup perkara yang menjeratnya cukup luas.

Baca Selengkapnya Icon buka halaman lengkap
Seka one
2 bulan yang lalu
Rp165-225 Juta per Jabatan! KPK Bongkar Pemerasan Perangkat Desa di Pati

Rp165-225 Juta per Jabatan! KPK Bongkar Pemerasan Perangkat Desa di Pati

Rp165-225 Juta per Jabatan! KPK Bongkar Pemerasan Perangkat Desa di Pati
News

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dengan tarif yang diminta mencapai Rp165-225 juta per calon. Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 19 Januari 2026, menargetkan Bupati Pati Sudewo (SDW) dan jaringannya yang memanfaatkan formasi 601 jabatan kosong untuk Maret 2026.​​

KPK menetapkan empat tersangka: Bupati Sudewo (SDW), Kades Karangowo Abdul Suyono (Yon), Kades Arumanis Sumarjiono (Jion), serta Kades Sukorukun Karjan (Jan). Dari delapan desa di Kecamatan Jakenan, terkumpul Rp2,6 miliar yang diamankan sebagai barang bukti. Tarif awal Rp125-150 juta dari bupati dimark-up bawahan hingga Rp165-225 juta per caperdes.​​

Kasus ini mencerminkan praktik jual-beli jabatan di tingkat desa, dengan Pati memiliki 401 desa dan 5 kelurahan. Tersangka ditahan 20 hari mulai 20 Januari 2026 di Rutan KPK. Selaras dengan minat Anda pada isu KPK dan korupsi layanan publik sebelumnya.​

Baca Selengkapnya Icon buka halaman lengkap