Prabowo Cabut Izin PT Toba Pulp Lestari, Akhiri Konsesi 167 Ribu Hektare

Presiden Prabowo Subianto secara tegas mencabut izin operasional PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU/TPL) sebagai bagian dari 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan di Sumatra pada 20 Januari 2026.
Keputusan ini diambil setelah rapat terbatas yang dipimpin Prabowo secara daring dari London pada 19 Januari 2026, berdasarkan laporan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk via Perpres Nomor 5 Tahun 2025. Saran pencabutan juga datang dari Luhut Binsar Pandjaitan akibat kerusakan lingkungan masif yang ditimbulkan perusahaan.
PT Toba Pulp Lestari beroperasi sejak 1983 di Sumatra Utara dengan konsesi seluas 167.912 hektare untuk produksi pulp, namun terbukti melakukan pelanggaran seperti deforestasi ilegal yang berkontribusi pada banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar.
Pencabutan mencakup 22 perusahaan kehutanan dengan total lahan 1.010.592 hektare, termasuk afiliasi APRIL Group, untuk menertibkan usaha sumber daya alam demi perlindungan lingkungan.
Penulis:
Editor: Erniyati Khalida