Red Notice Interpol Terbit, Riza Chalid Tak Lagi Bebas Bergerak

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memang telah mengatur strategi pemulangan tersangka korupsi Mohamad Riza Chalid (MRC) setelah Interpol menerbitkan Red Notice pada 23 Januari 2026. Red notice ini disirkulasikan ke 196 negara anggota Interpol untuk mempersempit ruang geraknya, dengan Polri mengonfirmasi telah memetakan lokasinya (diduga di Malaysia) dan berkoordinasi dengan otoritas setempat.
Kejagung bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri melalui National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia untuk meminta penangkapan provisional dan ekstradisi. Paspor Riza dicabut sejak Juli 2025, dan komunikasi intensif dilakukan dengan negara terkait untuk eksekusi red notice yang berlaku 5 tahun (dapat diperpanjang).
Riza Chalid ditetapkan tersangka sejak 11 Juli 2025 atas dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina (2018-2023) dan TPPU; ia buron sejak Agustus 2025 meski dipanggil tiga kali. Proses red notice memakan waktu sejak pengajuan September 2025 karena asesmen ketat Interpol di Lyon, Prancis.
Penulis:
Editor: Erniyati Khalida