Pemerintah Tanggung 100% PPN Rumah Baru Sepanjang 2026

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi pemerintah menanggung 100% PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun baru sepanjang 2026. Kebijakan ini berlaku untuk transaksi dengan harga jual hingga Rp5 miliar, khususnya PPN atas bagian harga hingga Rp2 miliar, melalui PMK Nomor 90 Tahun 2025.
Syarat dan Jangka Waktu
Fasilitas berlaku untuk akta jual beli atau perjanjian pengikatan jual beli lunas yang ditandatangani serta penyerahan rumah siap huni dari 1 Januari hingga 31 Desember 2026. Wajib WNI atau WNA dengan masa pajak penuh tahun itu, tak berlaku jika batal transaksi sebelumnya.
Tujuan Kebijakan
Insentif ini perpanjangan dari 2025 untuk dorong sektor properti, tingkatkan daya beli masyarakat, dan jaga pertumbuhan ekonomi di tengah tantangan fiskal. Purbaya sebut ini bagian stimulus perpajakan Rp530 triliun untuk 2026.
Penulis:
Editor: Erniyati Khalida