Pemerintah Atur Pemanfaatan Kayu Pascabencana untuk Percepat Rehabilitasi

**Pemerintah Atur Pemanfaatan Kayu Pascabencana untuk Percepat Rehabilitasi**
Jakarta — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemanfaatan kayu pascabencana kini telah memiliki payung hukum yang jelas. Kebijakan ini ditetapkan untuk mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah terdampak Bencana, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Prasetyo dalam konferensi pers pemulihan pascabencana yang digelar di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta. Konferensi pers itu membahas langkah penanganan dampak banjir yang melanda sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Menurut Prasetyo, Kementerian Kehutanan telah bergerak cepat dengan menerbitkan surat edaran kepada pemerintah daerah, mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, tidak lama setelah bencana terjadi. Surat edaran tersebut menjadi dasar hukum pemanfaatan kayu gelondongan yang ditemukan di lokasi terdampak bencana.
“Kayu pascabencana dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan mendesak, seperti pembangunan hunian sementara (huntara), hunian tetap, serta berbagai keperluan rehabilitasi lainnya,” ujar Prasetyo.
Ia menjelaskan, masyarakat diperbolehkan menggunakan kayu tersebut sepanjang dilakukan secara tertib dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing. Koordinasi ini dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan, menjaga ketertiban, serta menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari.
Prasetyo menekankan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menjawab kebutuhan cepat masyarakat terdampak, tanpa mengabaikan aspek tata kelola sumber daya alam. Pemerintah ingin memastikan bahwa proses pemulihan berjalan efektif, namun tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
“Tujuan utamanya adalah mempercepat pemulihan masyarakat terdampak bencana, sekaligus memberikan rasa aman secara hukum bagi semua pihak yang terlibat,” katanya.
Lebih lanjut, Prasetyo menyampaikan bahwa aturan tersebut telah disosialisasikan ke seluruh pemerintah daerah agar implementasinya di lapangan berjalan selaras dan tidak menimbulkan tafsir berbeda. Pemerintah pusat berharap, dengan adanya regulasi ini, proses rehabilitasi pascabencana dapat berlangsung lebih cepat, terkoordinasi, da
n berkelanjutan.
Sumber: indotoday
Penulis:
Editor: Erniyati Khalida