Kejagung Tuntut Hukuman Mati ABK Kapal Sea Dragon

Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut hukuman mati bagi Fandi Ramadhan (26), ABK asal Medan, dalam kasus penyelundupan sabu sekitar 2 ton di perairan Kepulauan Riau. Tuntutan disampaikan pada 5 Februari 2026 di PN Batam berdasarkan fakta hukum dan bukti persidangan.
Fandi direkrut Hasiholan Samosir pada April 2025 untuk jadi ABK kapal tanker Sea Dragon dari Medan ke Thailand. Di perairan Phuket, mereka terima 67 kardus berisi sabu dari kapal ikan Thailand tanpa cek isi, meski lokasi bukan dermaga biasa.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan Fandi sadar dan tahu muatan narkoba, terlibat permufakatan jahat dengan 5 terdakwa lain (termasuk 2 WNI dan 2 Thailand), melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika. Semua 6 terdakwa dituntut mati karena bukti kuat.
Keluarga Fandi mengaku ia dijebak, baru kerja 3 hari, bayar Rp2,5 juta rekrutmen, dan tak tahu muatan. Ibu Fandi histeris di sidang; Sarbumusi tawarkan bantuan hukum.
Penulis:
Editor: Erniyati Khalida