Pewarta Nusantara
Add Post Menu
Dana Pendidikan Terkuras, Guru Honorer Terancam: Gugatan Rp335 Triliun MBG Meledak di MK

Dana Pendidikan Terkuras, Guru Honorer Terancam: Gugatan Rp335 Triliun MBG Meledak di MK

Gugatan terhadap alokasi anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) senilai sekitar Rp223-335 triliun dalam APBN 2026 (daftar nomor 40/PUU-XXIV/2026) ke Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti dugaan pelanggaran Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, karena anggaran tersebut diambil dari Dana Pendidikan minimal 20% APBN, mencapai 29% dari total Rp769,1 triliun.

Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 dan penjelasannya dianggap melebar interpretasi "pendanaan operasional pendidikan" hingga termasuk MBG, padahal UU Sisdiknas No. 20/2003 tidak mencakup program gizi sebagai pendidikan inti. Dampak: Mengurangi ruang untuk gaji Guru Honorer (Rp200-300 ribu/bulan), sarana prasarana, dan gratisan SD/SMP (butuh Rp183,4 triliun), sehingga hak pendidikan berkualitas terancam.

Sedang hingga tinggi (40-60%), karena MK sering mengabulkan gugatan serupa jika ada pelebaran norma konstitusi (precedent: Putusan MK No. 013/PUU-I/2003 soal alokasi pendidikan ketat). Namun, tergantung interpretasi hakim apakah MBG dianggap "pendidikan holistik" (dukung gizi anak sekolah). Faktor penentu: Sidang pendahuluan (belum jadwal pasti per 30/1/2026); BGN dan pemerintah bela bahwa MBG selaras mandat pendidikan nasional, tapi akademisi pesimis karena prioritas konstitusi pendidikan prioritas mutlak.

Penulis:

Editor: Erniyati Khalida