MK

Gugatan terhadap alokasi anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) senilai sekitar Rp223-335 triliun dalam APBN 2026 (daftar nomor 40/PUU-XXIV/2026) ke Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti dugaan pelanggaran Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, karena anggaran tersebut diambil dari Dana Pendidikan minimal 20% APBN, mencapai 29% dari total Rp769,1 triliun.
Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 dan penjelasannya dianggap melebar interpretasi "pendanaan operasional pendidikan" hingga termasuk MBG, padahal UU Sisdiknas No. 20/2003 tidak mencakup program gizi sebagai pendidikan inti. Dampak: Mengurangi ruang untuk gaji Guru Honorer (Rp200-300 ribu/bulan), sarana prasarana, dan gratisan SD/SMP (butuh Rp183,4 triliun), sehingga hak pendidikan berkualitas terancam.
Sedang hingga tinggi (40-60%), karena MK sering mengabulkan gugatan serupa jika ada pelebaran norma konstitusi (precedent: Putusan MK No. 013/PUU-I/2003 soal alokasi pendidikan ketat). Namun, tergantung interpretasi hakim apakah MBG dianggap "pendidikan holistik" (dukung gizi anak sekolah). Faktor penentu: Sidang pendahuluan (belum jadwal pasti per 30/1/2026); BGN dan pemerintah bela bahwa MBG selaras mandat pendidikan nasional, tapi akademisi pesimis karena prioritas konstitusi pendidikan prioritas mutlak.

Pasangan suami istri Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari mengajukan uji materiil terhadap ketentuan penghangusan sisa kuota internet dalam Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 273/PUU-XXIII/2025 dan didaftarkan pada akhir Desember 2025, setelah permohonan diajukan secara resmi pada 26 Desember 2025. Permohonan uji materiil ini mempersoalkan Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Pasal tersebut mengatur bahwa penetapan tarif jasa telekomunikasi dilakukan oleh penyelenggara berdasarkan formula yang ditetapkan pemerintah. Menurut pemohon, aturan ini membuka ruang bagi operator seluler untuk menghanguskan sisa kuota internet pelanggan tanpa kompensasi ketika masa aktif berakhir. Didi Supandi diketahui bekerja sebagai pengemudi transportasi daring, sementara istrinya, Wahyu Triana Sari, merupakan pedagang kuliner online. Keduanya mengaku sangat bergantung pada akses internet yang stabil untuk menjalankan aktivitas ekonomi sehari-hari. Dalam permohonannya, mereka menyatakan mengalami kerugian finansial akibat sisa kuota internet yang hangus meskipun telah dibeli secara lunas. Pasangan tersebut mengajukan permohonan melalui kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa dari Kantor Hukum VST and Partners. Pemohon menilai praktik penghangusan kuota internet merupakan bentuk perlakuan tidak adil terhadap konsumen, khususnya pekerja di sektor digital yang menjadikan internet sebagai kebutuhan utama. Dalam argumentasi konstitusionalnya, pemohon menyebut ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak setiap orang atas kepemilikan pribadi. Mereka berpendapat bahwa kuota internet merupakan aset digital yang memiliki nilai ekonomi dan tidak boleh dihapuskan secara sepihak tanpa persetujuan atau mekanisme penggantian yang adil. Melalui petitumnya, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945. Mereka mengusulkan agar sisa kuota internet tetap dilindungi hukum, baik melalui mekanisme akumulasi ke periode berikutnya, konversi menjadi pulsa, maupun pengembalian dana secara proporsional. Hingga 1 Januari 2026, perkara tersebut masih berada dalam tahap registrasi awal di Mahkamah Konstitusi. Belum tercatat adanya jadwal sidang pendahuluan maupun tanggapan resmi dari pihak MK maupun operator seluler terkait permohonan uji materiil tersebut.

Mahkamah Konstitusi (MK) memang menyatakan bahwa kewajiban pembayaran Royalti untuk penggunaan ciptaan dalam pertunjukan komersial ditanggung oleh penyelenggara acara, bukan penyanyi atau pelaku pertunjukan.
Latar Belakang Putusan
Putusan ini muncul dari uji materi UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang diajukan oleh musisi seperti Armand Maulana, Ariel Noah, dan lainnya pada perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 serta 37/PUU-XXIII/2025. MK mengabulkan sebagian permohonan pada 17 Desember 2025, menekankan bahwa penyelenggara memiliki kendali atas keuntungan tiket dan informasi rinci pertunjukan.
Alasan MK
MK berargumen bahwa penyelenggara yang paling tahu tentang pendapatan komersial, sehingga mereka wajib bayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) kepada pencipta atau pemegang hak cipta. Putusan ini memberi kepastian hukum bagi musisi, menghindari beban ganda pada penyanyi.
Dampak Praktis
Penyanyi kini bisa bernapas lega karena tidak lagi bertanggung jawab atas royalti tersebut, sementara penyelenggara acara diwajibkan patuh. MK juga sarankan aturan jelas soal batas waktu pembayaran untuk hin
dari sengketa.
Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Jogja Peduli Demokrasi Gelar Aksi, Roby; Hentikan Politik Dinasti
Pewarta Nusantara.com - Ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat (AM) Yogyakarta laksanakan aksi demonstrasi di pertigaan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Jumat (6/10/2023).
Pasalnya, aksi yang digelar ini dalam rangka menyikapi situasi demokrasi yang akhir-akhir ini semakin memburuk, apalagi menjelang pemili tahun 2024.
Roby selaku Kordum dari AM mengatakan, bahwa hilangnya nilai-nilai demokrasi berdampak kepada seluruh sektor kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ia menyampaikan banyak persoalan yang belum terselesaikan seperti isu pendidikan dan agraria jelang Pilpres 2024.
"Masyarakat justru dihadapkan dengan praktik-praktik politik yang kotor sehingga menjadi pembodohan politik yang terjadi di tengah masyarakat," kata Roby dalam orasinya.
Ia menyayangkan beberapa keputusan yang dikeluarkan oleh Pemerintah saat ini, karena dianggap hanya menguntungkan segelintir orang saja.
Menurutnya situasi ini tidak menunjukkan edukasi politik yang baik bagi generasi muda pelajar, mahasiswa dan masyarakat umum.
Ia menegaskan keserakahan dalam kekuasaan menimbulkan efek buruk terhadap kehidupan bangsa dan bernegara. Menurutnya potensi dibangunnya dinasti politik harus dikritisi.
"Mahasiswa dan masyarakat hari ini harus memiliki peran sebagai agen kontrol pada sistem demokrasi yang berjalan di negara yang katanya menganut prinsip demokrasi ini," tegas Roby.
Ia mengingatkan pemerintah terutama Jokowi untuk tidak mengintervensi MK dalam memutuskan ambang batas umur Calon dan Wakil Presiden. Apalagi yang kita tahu ketua MK adalah ipar Jokowi sekaligaus paman dari gibran.
Selain itu, kata Roby, tidak pantas bagi pemimpin memberikan keuntungan terhadap segelintir orang saja. Terlebih jika hanya memberikan keuntungan kepada keluarga sendiri.
"Hal ini tentu wajib untuk ditolak dan respon cepat agar tidak berdampak pada semakin merosotnya demokrasi di negara yang kita cintai ini," tandasnya.
Baca Selengkapnya