24 Jam Diperiksa, Bahar bin Smith Pulang Tanpa Ditahan

Bahar bin Smith tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif selama hampir 24 jam sebagai tersangka kasus anggota Banser di Cipondoh, Tangerang, pada 11 Februari 2026. Polres Metro Tangerang Kota memutuskan menangguhkan terpencilnya, sehingga ia diperbolehkan pulang malam itu juga.
Insiden terjadi 21 September 2025 saat acara bersejarah yang dikelilingi Bahar; anggota Banser inisial R mendekat untuk bersalaman tapi dihalangi pengawal, lalu memukul hingga luka parah oleh Bahar dan tiga orang lainnya. Bahar menetapkan tersangka per 1 Februari 2026, dijerat Pasal 170 atau 351 KUHP jo Pasal 55.
Selama pemeriksaan, Bahar sampaikan permintaan maaf tertulis dan video ke korban, yang dikonfirmasi kuasa hukumnya Ichwan Tuankotta. Keputusan penangguhan terpilih mempertimbangkan maaf ini dan keterangan Saksi.
Penulis:
Editor: Erniyati Khalida