Bahar Bin Smith

Bahar bin Smith tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif selama hampir 24 jam sebagai tersangka kasus anggota Banser di Cipondoh, Tangerang, pada 11 Februari 2026. Polres Metro Tangerang Kota memutuskan menangguhkan terpencilnya, sehingga ia diperbolehkan pulang malam itu juga.
Insiden terjadi 21 September 2025 saat acara bersejarah yang dikelilingi Bahar; anggota Banser inisial R mendekat untuk bersalaman tapi dihalangi pengawal, lalu memukul hingga luka parah oleh Bahar dan tiga orang lainnya. Bahar menetapkan tersangka per 1 Februari 2026, dijerat Pasal 170 atau 351 KUHP jo Pasal 55.
Selama pemeriksaan, Bahar sampaikan permintaan maaf tertulis dan video ke korban, yang dikonfirmasi kuasa hukumnya Ichwan Tuankotta. Keputusan penangguhan terpilih mempertimbangkan maaf ini dan keterangan Saksi.

Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar Bin Smith sebagai Tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser pada 30 Januari 2026.
Insiden terjadi pada 21 September 2025 di Cipondoh, Tangerang, saat Bahar menghadiri acara ceramah. Seorang anggota Banser mendekat untuk bersalaman, tapi dihadang kelompok pengawal, lalu dibawa ke ruangan dan dipukuli hingga babak belur. Laporan polisi masuk pada 22 September 2025 dengan nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT.
Bahar dipanggil pemeriksaan pada 4 Februari 2026 berdasarkan SP2HP Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim. Dijerat Pasal 365 (pencurian kekerasan), 170 (pengeroyokan), dan 351 KUHP (penganiayaan) jo Pasal 55 KUHP tentang turut serta. Penyidik janji proses transparan dan profesional.