Habib Bahar Laporkan Balik FY, Kasus Cipondoh Kian Panas

Habib Bahar bin Smith melaporkan balik istri korban pengeroyokan, FY, ke Polres Bogor atas dugaan penyebaran berita bohong terkait insiden pada 22 September 2025 di Tangerang.
Kasus bermula dari dugaan pengeroyokan terhadap R (anggota Banser) saat pengajian di Cipondoh, di mana Habib Bahar ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota pada 1 Februari 2026 dengan pasal 170, 351, dan 365 KUHP. Kuasa hukumnya, Ichwan Tuankotta, menyangkal FY menyaksikan langsung karena pengajian memisahkan jemaah pria-wanita.
Laporan balik diajukan ibunda Habib Bahar, Isnawati Hasan, pada 2 Februari 2026; Habib Bahar siap diperiksa Polres Metro Tangerang pada 4 Februari. Ia kaget dengan status tersangka dan berharap perdamaian.
Penulis:
Editor: Erniyati Khalida