Banser

Habib Bahar bin Smith melaporkan balik istri korban pengeroyokan, FY, ke Polres Bogor atas dugaan penyebaran berita bohong terkait insiden pada 22 September 2025 di Tangerang.
Kasus bermula dari dugaan pengeroyokan terhadap R (anggota Banser) saat pengajian di Cipondoh, di mana Habib Bahar ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota pada 1 Februari 2026 dengan pasal 170, 351, dan 365 KUHP. Kuasa hukumnya, Ichwan Tuankotta, menyangkal FY menyaksikan langsung karena pengajian memisahkan jemaah pria-wanita.
Laporan balik diajukan ibunda Habib Bahar, Isnawati Hasan, pada 2 Februari 2026; Habib Bahar siap diperiksa Polres Metro Tangerang pada 4 Februari. Ia kaget dengan status tersangka dan berharap perdamaian.

Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar Bin Smith sebagai Tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser pada 30 Januari 2026.
Insiden terjadi pada 21 September 2025 di Cipondoh, Tangerang, saat Bahar menghadiri acara ceramah. Seorang anggota Banser mendekat untuk bersalaman, tapi dihadang kelompok pengawal, lalu dibawa ke ruangan dan dipukuli hingga babak belur. Laporan polisi masuk pada 22 September 2025 dengan nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT.
Bahar dipanggil pemeriksaan pada 4 Februari 2026 berdasarkan SP2HP Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim. Dijerat Pasal 365 (pencurian kekerasan), 170 (pengeroyokan), dan 351 KUHP (penganiayaan) jo Pasal 55 KUHP tentang turut serta. Penyidik janji proses transparan dan profesional.