Pewarta Nusantara
Add Post Menu
OTT Pati: Bupati Sudewo Terseret Jual-Beli Jabatan Desa!

OTT Pati: Bupati Sudewo Terseret Jual-Beli Jabatan Desa!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa pada 20 Januari 2026. Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 19 Januari 2026 di wilayah Pati, Jawa Tengah.

KPK juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka: Abdul Suyono (Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan), Sumarjiono (Kades Arumanis, Kecamatan Jaken), dan Karjan (Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken).​

Penyidik KPK melakukan pemeriksaan intensif pasca-OTT di Polres Kudus dan Semarang sebelum membawa tersangka ke Jakarta. KPK menyita uang sekitar Rp2,6 miliar terkait praktik jual-beli jabatan perangkat desa seperti kepala urusan, kepala seksi, dan sekretaris desa.​

Keempat tersangka ditahan selama 20 hari pertama, dari 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Penulis:

Editor: Erniyati Khalida