Pati

KPK melakukan penggeledahan di kantor Koperasi Simpan Pinjam Syariah (KSPPS) Artha Bahana Syariah di Desa Semampir, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada 24 Januari 2026. Ini bagian dari pengembangan kasus korupsi pemerasan jabatan perangkat desa yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo dan tiga kepala desa.
Penyidik KPK menyita lima koper dan satu kardus berisi dokumen dari koperasi tersebut mulai pukul 17.00 WIB. Lokasi ini dikabarkan dimiliki ketua pengurus yang merupakan tim sukses (timses) Sudewo saat Pilkada 2024, meski pihak koperasi klaim operasional dan dana anggota tak terkait kasus. Warga ramai menyaksikan, dan Ketua RT setempat Alex Sudarsono mendampingi proses.
OTT KPK pada 19 Januari 2026 mengamankan Sudewo, Kades Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan dengan sitaan Rp2,6 miliar dari dugaan pemerasan calon perangkat desa di 601 desa Pati. Penggeledahan lanjutan sejak 22 Januari mencakup rumah dinas, rumah pribadi Sudewo, dan rumah eks-timses di Desa Srikaton, Balai Desa Angkatan Lor, serta rumah Kades Semampir Parmono (anggota Tim 8 Sudewo). KPK masih mendalami aliran dana dan pihak lain yang terlibat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dengan tarif yang diminta mencapai Rp165-225 juta per calon. Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 19 Januari 2026, menargetkan Bupati Pati Sudewo (SDW) dan jaringannya yang memanfaatkan formasi 601 jabatan kosong untuk Maret 2026.
KPK menetapkan empat tersangka: Bupati Sudewo (SDW), Kades Karangowo Abdul Suyono (Yon), Kades Arumanis Sumarjiono (Jion), serta Kades Sukorukun Karjan (Jan). Dari delapan desa di Kecamatan Jakenan, terkumpul Rp2,6 miliar yang diamankan sebagai barang bukti. Tarif awal Rp125-150 juta dari bupati dimark-up bawahan hingga Rp165-225 juta per caperdes.
Kasus ini mencerminkan praktik jual-beli jabatan di tingkat desa, dengan Pati memiliki 401 desa dan 5 kelurahan. Tersangka ditahan 20 hari mulai 20 Januari 2026 di Rutan KPK. Selaras dengan minat Anda pada isu KPK dan korupsi layanan publik sebelumnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa pada 20 Januari 2026. Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 19 Januari 2026 di wilayah Pati, Jawa Tengah.
KPK juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka: Abdul Suyono (Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan), Sumarjiono (Kades Arumanis, Kecamatan Jaken), dan Karjan (Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken).
Penyidik KPK melakukan pemeriksaan intensif pasca-OTT di Polres Kudus dan Semarang sebelum membawa tersangka ke Jakarta. KPK menyita uang sekitar Rp2,6 miliar terkait praktik jual-beli jabatan perangkat desa seperti kepala urusan, kepala seksi, dan sekretaris desa.
Keempat tersangka ditahan selama 20 hari pertama, dari 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor jo Pasal 20 huruf c KUHP.