KPK Periksa PWNU DKI, Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK memeriksa pihak Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, khususnya Wakil Katib Syuriyah Muzakki Cholis, untuk mendalami dugaan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan biro travel terkait pembagian kuota haji tambahan 20.000 jemaah tahun 2024. Pemeriksaan ini bagian dari penyelidikan dugaan Korupsi Kuota Haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di mana kuota bagian 50:50 (10.000 reguler dan 10.000 khusus) padahal seharusnya 92% reguler dan 8% khusus sesuai UU No.8/2019.
Fokus Pemeriksaan PWNU DKI
KPK mendalami pengetahuan Muzakki soal motif atau inisiatif PIHK untuk mempengaruhi diskresi Kemenag dalam SK Menteri Agama No. 130/2024, yang membagi kuota secara tidak proporsional.
Saat ini belum diketahui bahwa Muzakki mempunyai biro travel, namun ia mengetahui proses implementasi pembagian kuota tersebut.
Latar Belakang Penyimpangan Kuota
Kuota tambahan 20.000 dari Arab Saudi seharusnya mayoritas untuk haji reguler (18.400), bukan dibagi imbang seperti yang terjadi, yang diduga menguntungkan perjalanan haji khusus dengan biaya lebih tinggi.
KPK sejak awal penyidikan (Agustus 2025) curiga ada persengkongkolan antara pejabat Kemenag dan pihak luar, termasuk kemungkinan aliran dana dari pencurian kuota.
Penulis:
Editor: Erniyati Khalida