Doktif Resmi Tersangka Kasus ITE, Mediasi Dijadwalkan 6 Januari

Dr. Amira Farahnaz, atau dikenal sebagai Doktif (dokter detektif), resmi ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan sejak 12 Desember 2025 atas dugaan pencemaran nama baik terhadap dr. Richard Lee. Ia dijerat Pasal 27A UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda Rp500 juta, terkait unggahan medsos yang klaim klinik Richard Lee di Palembang tak punya SIP.
Kronologi Kasus
Kasus bermula dari konten Doktif yang viral, memicu laporan polisi setelah pemeriksaan 22 saksi; ia tak ditahan tapi wajib lapor karena hukuman di bawah 5 tahun. Polisi fasilitasi mediasi dengan Richard Lee pada 6 Januari 2026 untuk penyelesaian damai sebelum sidang.
Respons Doktif
Doktif konfirmasi status tersangka via komunikasi dengan praktisi hukum Agustinus Nahak, tegas unsur Pasal 27A harus dibuktikan sengaja dan merugikan. Kasus ini tambah sorotan pada aktivitasnya sebagai influencer medis yang sering ungkap isu kesehatan kontroversial.
Penulis:
Editor: Erniyati Khalida